Kilaspapua,Yapen- Pemerintah daerah kepulauan Yapen memberikan kelonggaran, dengan dibukanya tempat-tempat ibadah diseluruh Wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen. Hal itu sesuai dari rapat yang membahas tentang pembukaan tempat Ibadah dengan mengacu kepada protokol kesehatan, dengan merujuk hasil keputusan rapat bersama pemprov Papua yang memutuskan perpanjangan masa tanggap hingga 19 Juni 2020. Rapat itu dipimpin oleh, Wakil Ketua Gugus Tugas Covid- 19 Kabupaten Kepulauan Yapen, Frans Sanadi.B.Sc, S.Sos, MBA.
Ketua DPRD Kepulauan Yapen, Yohanis Raubaba pada arahannya mengatakan, kebijakan Pemerintah untuk melakukan New Normal bukan berarti memberikan kelonggaran, tetapi untuk meningkatkan ketegasan dan lebih memperketat semua wilayah.
“Saya sarankan semua tempat ibadah dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan,”katanya.
Dia juga minta agar semua masyarakat menyambut baik dan melaksanakannya, khusus untuk ibadah disarankan agar ibadah minggu saja yang perlu diperhatikan.
Adapun beberapa konsep yang sudah disiapkan diantaranya, edaran khusus yaitu dengan membuka atau beroperasinya ibadah dengan tatanan normal baru produktif dan aman, selain itu hal yang menyangkut kegiatan keagamaan antara lain, kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah :
- Menyiapkan Petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan diarea rumah ibadah.
- melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah.
- membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
- menyediakan fasilitas cuci tangan dipintu masuk keluar rumah ibadah.
- menyediakan alat pengecek suhu di pintu masuk bagi semua pengguna rumah ibadah.
- menerapkan pembatasan jarak dengan memberi tanda khusus di lantai dan kursi minimal jarak 1 meter.
- melakukan pengaturan jumlah jamaah yang berkumpul dalam waktu yang bersamaan.
- mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah.
*. Kewajiban masyarakat yang melakukan ibadah di rumah ibadah antara lain :
- Jemaah dalam Keadaan Sehat
- Menggunakan masker wajah/ sejak keluar rumah dan selama di tempat ibadah
- menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitaizer.
- menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan: menjaga jarak jemaah minimal 1 meter.
- menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah.
- melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap covid 19.
- ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan dirumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
- Penerapan Fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah tetap mengacu kepada ketentuan diatas dengan membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% dari kapasitas ruang.
Maka dari itu,Wabup Frans mengungkapkan, pada prinsipnya tempat ibadah dibuka kembali tetapi dengan protokol kesehatan,” tutupnya. (Andrew)