Polresta Jayapura Kota berhasil ungkap jaringan peredaran shabu terbesar, Barang buktinya 195,67 gram

oleh -839 views
oleh
Kapolresta Jayapura Kota didampingi Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota saat menunjukkan barang bukti pengungkapan jaringan peredaran shabu terbesar disalah satu kafe di Holtekamp.

Kilaspapua, Jayapura- Jajaran Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu terbesar. Hal itu dibuktikan dengan diamankannya barang bukti jenis shabu seberat 195,67 gram dari salah seorang kurir, RP (27).

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas didampingi Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali pada press conference disalah satu kafe di Holtekamp menyebutkan, terungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu terbesar tersebut, setelah tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap tersangka, RP yang berperan sebagai kurir diwilayah Entrop, Kota Jayapura, Distrik Jayapura Selatan pada hari senin tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 17.10 wit.

“ RP ditangkap saat sedang membawa paketan karton besar yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Setelah ditangkap tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Jayapura Kota untuk membuka paketan karton yang dibawa tersangka,” katanya, Selasa (22/2/2022).

Untuk mengelabui petugas, Kapolresta mengungkapkan, tersangka menyembunyikan narkotika jenis shabu seberat 195,67 gram dengan menyelipkan dibagian dalam bawah Rice Cooker. Caranya, diawali dengan membagi menjadi 2 bagian paketan besar yang dibungkus dengan plastik hitam yang dilakban bening dan didalamnya dibungkus lagi dengan aluminium foil,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, terang Kapolresta, pihaknya juga menemukan bukti percakapan komunikasi tersangka dengan tersangka lain yang saat ini mendekam di Lapas Narkotika Doyo yakni, FS dan Z ,” terang.

Untuk modus operandi, Kapolres menjelaskan, tersangka  mendatangkan narkotika jenis shabu dari Makasar melalui jasa pengiriman untuk diedarkan di Kota Jayapura dan sekitarnya,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, Kapolresta mengungkapkan, 2 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis shabu, 2 buah plastik warna hitam yang terlakban, 2 lember kertas aluminium foil, 1 buah rice cooker, 3 buah handphone, 4 buah simcard. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.

Kapolresta menegaskan, untuk tersangkanya 3 orang namun yang ditangkap 1 orang sementara 2 orang lagi narapidana di Lapas Narkotika Doyo.

“ 2 orang yang dilapas itu tetap sebagai tersangka pada kasus ini, sehingga bisa dikatakan mereka sebagai pengendali atau bandar narkoba sedangkan RP sebagai kurir atau pengantar barang ke pemesan,” tegasnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *