Rekontruksi pembunuhan pengusaha emas, Tersangka peragakan 60 adegan di 13 lokasi

oleh -940 views
oleh
Tersangka pembunuhan pengusaha emas saat memperagakan adegan di Rekontruksi yang digelar Reskrim Polresta Jayapura Kota.(Foto. Humas Polresta Jayapura Kota)

Kilaspapua, Jayapura- Penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota menggelar rekontruksi pembunuhan pengusaha emas, Nasrudin alias Acik (44). 60 adegan di 13 lokasi diperagakan oleh para tersangka. Pada rekontruksi itu, Polisi menghadirkan tersangka, MM dan istri korban berinisial VL yang didampingi pengacaranya masing-masing bahkan juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Jayapura serta keluarga korban.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd saat ditemui di sela-sela kegiatan rekontruksi di Holtekamp mengatakan, bertujuan untuk kepentingan penyidikan dalam menguji persesuaian keterangan para tersangka dan saksi.

“Rekontruksi ini juga dilakukan untuk melengkapi kejadian demi kejadian sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan,”ucapnya, Sabtu (7/8/2021).

Menurutnya, rekontruksi ini dilakukan dengan 60 adegan di 13 lokasi berbeda diseputaran Kota Jayapura.

“Diadegan ke 33 sampai 37 korban Nasrudin alias acik tewas diabisi oleh tersangka MM menggunakan pisau sesuai keterangan dari VLH yang turut mengetahui perencanaan pembunuhan tersebut, ” jelasnya.

Masih katanya, dari adegan yang diperagakan memang ada perbedaan keterangan baik dari MM maupun VLH tapi kami upayakan keduanya tetap diperagakan.

“Untuk berkas perkaranya, apakah displit itu nanti akan kami lihat namun pelaku utama adalah MM dan VLH ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan sekalipun ada yang tidak mengakui seluruh kronologisnya tidak masalah tapi kita sudah memiliki bukti yang kuat, “jelasnya.

Sekedar diketahui, kejadian pembunuhan berencana yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada hari senin tanggal 28 Juni 2021 di Jalan balai, Distrik holtekam kilo meter 9 distrik Muaratami, Kota Jayapura. Kasus pembunuhan berencana, pembunuhan dan perbuatan yang dapat dihukum ini kedua tersangka dijerat primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara 20 tahun.

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *