150 Bidan Kabupaten Jayapura Ikuti Muscab V, Memilih Kepengurusan IBI Yang Baru

oleh -728 views
Peserta IBI Kabupaten Jayapura saat berphoto bersama disela-sela Muscab V IBI Kabupaten Jayapura.

Kilaspapua, Sentani – Sebanyak, 150 bidan perwakilan masing-masing puskesmas di Kabupaten Jayapura mengikuti Musyawarah Cabang,(Muscab) V dan seminar ilmiah disalah satu hotel di Kota Sentani yang digelar oleh Pengurus Ikatan Bidan Indonesia,(IBI) Kabupaten Jayapura, sabtu (26/4/2025).

Menurut, Ketua IBI Kabupaten Jayapura, Lili Suebu kepada wartawan mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan guna dilakukan pergantian pengurus IBI Kabupaten Jayapura. Hal itu ditertuang dalam aturan yang telah dibuat, apalagi setelah menjalankan musyawarah daerah kemudian dilanjutkan Muscab.

“ Kami sudah melakukan pelayanan selama 5 tahun tetapi karena mengalami kendala, bertambah menjadi 7 tahun menjabat. Selama masa jabatan, kepengurusan IBI Kabupaten Jayapura telah membuka 4 ranting dengan peserta dari bidan-bidan Kabupaten Jayapura ,” katanya.

Maka itu, diharapkan kepada pengurus bidan yang terpilih agar menjalankan amanah kedepan dalam memperhatikan kinerja dari bidan-bidan. “ Jika ada yang salah, bisa memberikan teguran secara langsung namun diharapkan kerjasama juga dalam hal memperhatikan pengurus yang bertugas dengan baik di rumah sakit dan daerah-daerah terpencil ,” harapnya.

Untuk diperhatikan, Ia mengungkapkan, saat ini masih banyak bidan yang belum memiliki Tanda Kartu Anggota,(KTA).

“  Hal itu sudah kami laporkan semuanya, tetapi masih menunggu antrian dipengurus daerah ditingkat pusat ,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, yang belum memiliki KTA berjumlah 150 bidan dari 323 bidan yang bekerja di Kabupaten Jayapura. Ada yang sebagai ASN tetapi ada juga yang masih magang. “ Harapannya kalau boleh mereka diangkat mengingat kinerja yang mereka lakukan tanpa kenal lelah bahkan sampai meninggal keluarga ,” jelasnya.

Sementara, Ketua panitia,  Hilda Rumboy menjelaskan, ada 5 calon yang maju sebagai ketua pengurus IBI Kabupaten Jayapura dengan masa bakti selama 2 tahun. Dari tahun 2023-2028.

“ Itu terjadi karena ada senggang waktu sehingga tak bisa dilakukan dan baru ini bisa dilaksanakan Muscab ,” jelasnya.(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *