Kilaspapua, Sentani – Sebanyak, 80 pelaku seni dan UMKM di Kabupaten Jayapura tercatat telah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual,(HKI) pada hak cipta di Kantor Kementerian Hukum Provinsi Papua.
“ Dari kemarin hingga sekarang dari data yang diperoleh tercatat 80 pelaku seni dan UMKM telah mendaftarkan HKI pada hak cipta tetapi data yang sudah lengkap dan siap diproses baru 19 HKI. Jadi ada beberapa peserta meminta agar bertemu dikantor dihari senin tanggal 20 Oktober 2025 dan atas itu kami siap ,” kata Analisi permohonan HKI Kementerian Hukum Provinsi Papua, Rionard Simanjuntak kepada wartawan pada penutupan kegiatan sosialisasi dan pelayanan HKI yang digelar Disbudpar Kabupaten Jayapura disalah satu hotel di Sentani, Kamis (16/10/2025).
Disinggung soal biayai pengurusan HKI, Ia mengungkapkan, akan dikoordinasikan dengan dinas terkait,” ujarnya.
Sementara, Kepala dinas kebudayaan dan pariwisata,(Disbudpar) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra menyebutkan, dari 2 hari kegiatan yang telah digelar tujuan tak lain memberikan ruang dan melegalkan kelompok UMKM dan kelompok budaya agar tersertifikasi HKI.
“ Jadi, kegiatan ini tak hanya sosialisasi tetapi didalamnya ada pendaftaran sekaligus pelayanan. Ibarat disbudpar bekerja sekali langsung sekaligus mendaftar di Kementerian Hukum dan hasilnya menerima sertifikasi ,” sebutnya.
Harapannya para pelaku seni dan UMKM semuanya tersertifikasi atau HKI tersertifikasi dan itu bisa membantu membangkitkan ekonomi di kampung sehingga memberikan kesejahteraan bagi mereka ,” harapnya.(Redaksi)



