Kilaspapua, Jayapura- Kepolisian daerah Papua mengamankan tiga orang yang diduga terlibat jual beli senjata api,(Senpi) di Kabupaten Nabire. Ketiganya berinsial, DC, MJH dan FHS namun salahsatu diantaranya tercatat masih aktif sebagai Oknum Polisi.
Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab dalam Conference pressnya diaula Rasta Samara Polda Papua mengatakan, terungkapnya kasus jual beli senjata api,(Senpi) di Nabire bermula saat pihaknya menerima informasi dari petugas Avsec bandara Douw Aturure Nabire terkait penumpang Wings Air dari Jakarta yang membawa senpi yang disimpan dalam tas senjata berwarna hitam dalam keadaan terbungkus hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekitar pukul 11.30 wit.
“ Dari informasi itu, Tim menindak lanjuti guna mencek ke lokasi. Berdasarkan informasi telah diserahkan senjata api itu telah diserahkan kepada penumpang MJH yang sebelumnya terbang dari Jakarta, Makasar, Timika dan Nabire. Penyerahan senpi itu dilakukan dikarenakan bersangkutan dilengkapi surat membawa senjata api,” ujarnya, Senin (2/11/2020).
Lanjut Kapolda, curiga lantas tim membuntuti kendaraan yang digunakan MJH menuju arah Kota dan menginap disalah satu hotel M di Kota Nabire.
“ Berselang beberapa menit kemudian tim gabungan yang dipimpin Wakapolres Nabire melakukan koordinasi dengan mengamankan MJH dan DC lalu dibawa ke Polres Nabire guna diminta keterangan dengan maksud membawa senpi jenis M-Four dan M-16 ,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Kapolda menjelaskan, 2 pucuk senpi itu merupakan pesanan dari saudara MHS yang bekerja sebagai ASN dan tercatat sebagai anggota Perbakin Nabire.
“ Jadi, dua pucuk senpi itu dibawa ke Nabire karena keduanya memiliki tali pertemanan sebagai anggota Perbakin,” jelasnya.
Untuk peran ketiganya, Kapolda mengungkapkan, tersangka DC (39) berperan sebagai penjemput senpi di Bandara Nabire yang dibawa tersangka MJH dari Jakarta ke Nabire.
DIC atau DC berperan sebagai pemilik 1 pucuk senpi laras pendek jenis Glok warna cream beserta magasen dan 5 butir peluru.
“ Tersangka DC memesan senpi laras panjang jenis M-16 dari tersangka MJH. Dimana, senpi itu pesanan dari saudara SK yang telah dipesan pada bulan Desember 2019,” ungkapnya.
Masih katanya, MJH (35) berperan sebagai mencari senpi sesuai dengan pesanan dari tersangka MHS dan DC. Kemudian mengantarkannnya ke Nabire lalu menyerahkannya kepada DC. MJH bekerja sebagai Oknum anggota Polri masih aktif. Sedangkan, tersangka ketiga,FHS (39) mantan anggota TNI AD. Ia sebagai menerima sekaligus mencari sendiri dan memesan sesuai dari tersangka MJH dan menyuruh tersangka DC menjemput senpi yang dibawa tersangka MJH di Bandara Nabire lalu menyerahkannya kepada pemesan,” katanya.
Soal barang bukti yang disita, Kapolda membeberkan, Dari tangan tersangka MJH berupa, 1 pucuk senpi laras panjang jenis M-16 A1 kaliber 5,56 mm, 1 pucuk senpi laras panjang jenis M-Four, 1 buah Magasen bertuliskan Okkai Industris New Bitanic, 1 buah Magasen bertuliskan PM AG 30 AR/M-Four. Sedangkan, tersangka DC berupa, 1 pucuk senpi laras pendek jenis glok, 1 buah magasen glok, 5 butir amunisi col 9 mm bertuliskan 9 MM Bluger PMJ dan FHS berupa, 2 buah handphone merk vivo, 1 buah kartu ATM BNI, KTP. Untuk mempertanggungjawab perbuatannya ketiganya dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951 Jo pasal 55 KHUP,” tutupnya.(Redaksi)