5 orang ditetapkan tersangka kasus dugaan ITE di Mimika, Kabidhumas : Mereka akan dipanggil sekaligus ditahan di Polda

oleh -575 views
oleh
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH.(Foto. Humas Polda Papua)

Kilaspapua, Jayapura- Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua menetapkan 5 orang sebagai tersangka atas kasus dugaan perkara Undang- Undang ITE yang terjadi di Kabupaten Mimika. Kelimanya berinisial,  VM, UY, PYM, EO dan DW, Selasa (13/10/2020).

Kelima tersangka ditetapkan, setelah penyidik lebih dulu  gelar perkara penetapan tersangka dugaan perkara ITE pada hari selasa tanggal 13 Oktober 2020 bertempat di Ruang gelar Perkara Ditreskrimsus Polda Papua sebagaimana Laporan Polisi No. : LP/225/IX/Res.2.5./2020/SPKT Polda Papua, Tanggal 9 September 2020.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, Untuk kasus ini ada dua Laporan Polisi yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua, dimana untuk LP/550/VIII/2020/Papua telah dilakukan tahap I pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 dengan tersangka AZHB alias Ida (23). Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa penuntut Umum dinyatakan lengkap maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.

“ Terkait kasus tersebut, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, Selain itu, penyidik juga telah melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan dan selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat(1) Jo Pasal 27 ayat(1) UU NO. 19/2016 tentang ITE (Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). Terkait penetapan tersangka tersebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan sekaligus penahanan di Rutan Mapolda Papua,” tutup Kabidhumas.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *