Kilaspapua, Jayapura- Direktorat Reserse Kriminal Umum,(Ditreskrimum) Polda Papua berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang,(DPO) kasus amunisi iIIegal di Nabire berinsial, NT yang sekaligus sebagai anggota KNPB Intan Jaya. Dia ditangkap Senin kemarin tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 17.30 Wit, bertempat di Jalan Sam Ratulangi Depan Kampus Universitas Yapis Jayapura Papua. Penangkapannya, berdasarkan daftar pencarian orang nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor: LP/02–a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi.
Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw dalam Refleksi kinerja Polda Papua tahun 2020 mengungkapkan, Penangkapannya terjadi dari hasil penyelidikan Tim bahwa NT berada di kota Jayapura, selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap NT di Jalan Sam Ratulangi Depan Kampus Universitas Yapis Jayapura Papua. Selanjutnya NT diamankan ke Mapolda Papua untuk proses lebih lanjut.
Dari catatan kepolisian, NT berperan sebagai,
- Pada tanggal 25 Januari 2020 melakukan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan saudara. PT di Kabupaten Nabire. Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan saudara PT beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 (dua puluh) butir dan uang tunai sebesar Rp. 1.110.000,- (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah), sedangkan saudara NT berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam, Pada tanggal 12 November 2020 melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan saudara Lingkar di Kabupaten Nabire. Pada saat dilakukan penangkapan, saudara NT berhasil melarikan diri sedangkan saudara L berhasil ditangkap,3. Aktif dalam organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya, 4. Aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan MSN (Mogok Sipil Nasional) 2021,” katanya.
Kapolda menjelaskan, Untuk barang bukti yang diamankan, disita dari tersangka PT pada saat dilakukan penangkapan tanggal 25 Januari 2020, 20 butir Amunisi Kaliber 9 MM yang disimpan dalam Kaleng Surya Gudang Garam, Uang Tunai sebesar rp. 1.110.000, 11 lembar pecahan rp. 100.000 dan 1 lembar Rp. 10.000,1 Unit HT Merk Motorola PTX 700, 1 Unit hp merk Vivo warna hitam, Disita dari tersangka NT,1 Unit hp, 4 Buah Flashdisc, 1 Lembar Surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak. Dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara Sementara Setinggi-Tingginya Dua Puluh Tahun,”tutupnya.