Kilaspapua, Jayapura- Seorang pria, JA (50) warga Apo Gunung, Kota Jayapura terpaksa harus berurusan dengan Polisi setelah ditangkap di Jalan Poros Nafri-Koya tepatnya di Ujung Kampung Nafri Dekat Pos Pamtas RI-PNG Nafri, Rabu tanggal 29 Desember 2020 pukul 17.51 WIT . Penangkapannya lantaran membawa senjata api,(Senpi) iIIegal.
Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw mengungkapkan, JA ditangkap setelah pihaknya menerima laporan seseorang yang membawa senjata api illegal.
Selanjutnya anggota menuju ke TKP. Setibanyak di TKP anggota langsung melalukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota,” ungkapnya.
Untuk barang buktinya, 1 (SATU) Pucuk Senjata Api Genggam Jenis Revolver Colt Detective SPEC. TIPE MFG.CO. Produksi CT.USA, 8 (Delapan) Butir Amunisi Caliber 38 Special,1 (satu) butir Selongsong Peluru Caliber 38 Special, 1 (satu) buah Sarung Senjata Api Warna Loreng Hijau,” ujarnya.
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak. Dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara Sementara Setinggi-Tingginya Dua Puluh Tahun,” katanya.
Di Nabire, 1 pucuk senpi diserahkan kepada Polisi
Pada hari Jumat tanggal 13 November Tahun 2020 sekitar pukul 16.00 Wit, bertempat di Distrik Nabire Kabupaten Nabire telah terjadi penyerahan 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis FN Nomor Seri: 871072 dari Masyarakat kepada Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.H.,S.I.K.,M.H.
Dari data yang diperoleh, pada hari dan tanggal tersebut diatas, kejadian bermula ketika maraknya informasi bahwa ada peredaran senjata api di kalangan masyarakat pedalaman baik dari Kabupaten Paniai ataupun dari Kabupaten Intan Jaya dimana diduga senjata api tersebut dibawa dari luar Kabupaten Nabire oleh orang tertentu.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.H.,S.I.K.,M.H. melakukan langkah-langkah antisipasi dengan melakukan penggalangan terhadap Tokoh-tokoh Masyarakat dan Kepala Suku untuk dapat memberikan informasi apa bila terjadi jual beli senjata api dan amunisi serta masyarakat yang tergabung dalam jaringan Kelompk KKB yang ada di Kabupaten Paniai dan Kabupaten Intan Jaya untuk mau menyerahkan senjata api hasil rampasan maupun yang dibeli. Dari hasil penggalangan Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.H.,S.I.K.,M.H. Selanjutnya seorang masyarakat yang tidak dikenal menyerahkan 1(satu) pucuk senjata api laras pendek jenis FN Nomor Seri: 871072 untuk diamankan. Senjata api yang diserahkan dalam keadaan utuh tanpa amunisi,” ucapnya.