Kilaspapua, Jayapura- Jajaran Polda Papua dalam hal ini, Polres Nabire berhasil mengungkap dan menangkap tersangka penjualan senpi dan amunisi jaringan Internasional Negara Filipina ke Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya, MS hari Jumat tanggal 06 November Tahun 2020 pukul 07.30 WIT, bertempat di Kampung Sanoba Bawah Distrik Nabire Kabupaten Nabire.
Menurut, Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw bahwa,bertempat di kampung Sanoba Bawah Distrik Nabire Kab. Nabire, anggota Polri mendapat informasi sehubungan dengan diduga ada seseorang Membawa, Menguasai, Memiliki, Menyimpan Senajata api dan Amunisi.
Selanjutnya anggota langsung mengecek ke lokasi dan informasi benar lalu anggota melakukan tindakan Kepolisian, namun pelaku berhasil melarikan diri dan barang bukti berhasil diamankan lalu dibawah ke Mako Polres Nabire.
Kemudian Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.H.,S.I.K.,M.H. beserta Tim melakukan pengalangan dengan pihak keluarga, Tokoh Masyarakat dan kerukunan keluarga besar Biak Utara.
Kemudian pada hari Jumat Tanggal 13 November 2020 pihak keluarga didampingi pihak kerukunan Biak Utara menyerahkan tersangka, MS kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan:
- 1 (satu) Pucuk Senjata Api Jenis REVOLFER No. Seri : SN – 442102 CUSTO CAL 357:
- 1 (satu) Pucuk Senjata Api Jenis Pistol model COLT AUTOMATIC CAL 45 No. Seri: 847916.
- 1 (satu) Pucuk Senjata Api Jenis Pistol GOLD CUP NATIONAL MATCH No. Seri: SN.591638.
- 1 (satu) Pucuk Senjata Api Jenis SCORPION tanpa No. Seri.
- 1 (satu) Unit Magasen Pistol Senjata Api Jenis model COLT AUTOMATIC CAL 45 No. Seri 847916.
- 1 (satu) Unit Magasen Senjata Api Jenis GOLD CUP NATIONAL MATCH No. Seri: SN.591638
- 1 (satu) Unit Magasen SCORPION.
- 22 (dua puluh dua) Butir Amonisi Kaliber 38 SPL A.USA.
- 39 (tiga puluh sembilan) Butir Amonisi Kaliber 9 mm LUGER A USA.
- 6 (enam) Butir Amonisi Kaliber 45 Auto A.USA.
- 3 (tiga) Butir Amonisi Kaliber 45 RPA 1 2.
- 1 (satu) Butir Amonisi Kaliber 45 EC4.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Merk Mio Soul warna Merah Nopol. DS 4065 KO, No. Rangka; MH31KPOOCDJ656181, No. Mesin: 1KP-656203.
- 1 (satu) buah Dos Amonisi Kaliber 9 mm Merk ARMSCOR.
- 1 (satu) buah Dompet warna abu-abu yang berisikan Amonisi
Kapolda mengungkapkan, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak. Dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara Sementara Setinggi-Tingginya Dua Puluh Tahun.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Awal bulan juni 2020 saudara, MS dihubungi saudara YZ Alias JZ untuk mencari senjata api lalu saudara MS menghubungi saudara SS untuk mencari senjata api dan mengatakan senjata api ada di saudari RB yang tinggal Di Kabupaten Sanger, Provinsi. Sulawesi Utara.
Kemudian Pertengahan bulan Juni 2020 saudara YZ Alias JZ, MS, SS berangkat ke Kabupaten Sanger, Provinsi Sulawesi Utara untuk bertemu Saudari RB untuk membeli Senjata api.
Setelah mencapai kesepakatan harga dengan Saudari RB, kemudian Saudara YZ alias JZ dan Saudara,SS balik ke Kabupaten Manokwari sedangkan Saudara MS kembali ke Kabupaten Nabire.
Sekitar bulan Oktober tahun 2020 Saudara YZ alias JZ menghubungi Saudara MS untuk berangkat menemui Saudari RB di Kabupaten Sanger Provinsi Sulawesi Utara karena sudah 2(dua) bulan tidak ada info masalah senjata kemudian Saudara MS berangkat ke Kabupaten Sanger Provinsi Sulawesi Utara dan bertemu dengan Saudari RB untuk menanyakan senjata yang dipesan oleh Saudara YZ alias JZ lalu Saudari RB menghubungi Saudara SS untuk datang juga ke Kabupaten Sanger Provinsi Sulawesi Utara untuk sama-sama membawa senjata api dan amunisi.
Lanjutnya, Saudari RB menyerahkan 2(dua) karton yang didalamnya berisikan masing-masing 6 (enam) Pucuk Senjata Api Laras Pendek beserta amunisi 1(satu) karton berisi 6(enam) pucuk Senjata Api Laras pendek dan amunisi, 1 (satu) karton dibawa oleh saudara SS dan 1(satu) karton lagi dibawa oleh saudara MS kemudian Saudara SS dan Saudara MS kembali ke Papua mengunakan KM. Sinabung, setelah sampe di Pelabuhan Sorong Saudara SS turun sedangkan Saudara MS melanjutkan perjalanan dengan KM. Sinabung tujuan Pelabuhan Manokwari.
Setelah sampe di Pelabuhan Manokwari Saudara MS menurunkan 2 (dua) pucuk senjata diberikan kepada saudara KS untuk dijual dengan harga Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) satu senjata dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh Saudara MS sedangkan 4 (empat) pucuk dan amunisi masih dibawa oleh Saudara MS dengan tujuan Kabupaten Biak.
Setelah sampe di Kabupaten Biak senjata dan amunisi disimpan di Keluarganya lalu Saudara MS balik ke Kabupaten Nabire mengunakan pesawat. Setelah sampe di Nabire lalu menghubungi Saudara YZ mengatakan bahwa 4 (empat) pucuk senjata disimpan di keluarga di Biak dan Saudara YZ menyuruh Saudara MS untuk mengambilnya.
Pada hari Selasa tanggal 03 November 2020 sekitar pukul 09.00 WIT Saudara MS berangkat ke Biak lewat Jalan Laut menggunakan Speedboat dan sampe di Biak sekitar pukul 10.00 WIT lalu Saudara MS mengambil Senjata api.
Kemudian pada hari kamis tanggal 05 November 2020 sekitar pukul 06.00 wit Saudara MS berangkat dari Kabupaten Biak menuju Kabupaten Nabire dengan membawa senjata api dan amunisi yang disimpan didalam tas rangsel warna abu-abu merk Genic.
Pada hari Jumat tanggal 06 November 2020 Sekitar pukul 06.00 WIT langsung dilakukan penangkapan namun Saudara MS berhasil melarikan diri sedangkan barang bukti berasil diamankan.
Saudara MS bersembunyi selama 6 (enam) hari dirumahnya di kebun di Kel. Sanoba, Distrik Nabire Kab. Nabire. Kemudian Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.H.,S.I.K.,M.H. bersama tim melakukan penggalan dengan Tokoh Masyarakat dan kerukunan keluarga besar Biak untuk Sdr. Melki Sermumes menyerahkan diri.
Dari hasil pengalangan tersebut Pada hari jumat tanggal 13 November 2020 Saudara MS menyerahkan diri. lalu melakukan penangkapan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Srin-Kap/ 95/XI/2020/ Reskrim, Tanggal 13 November 2020 di Mako Polres Nabire dan langsung diamankan di Rutan Polres Nabire dan menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor:SPP/119/XI/2020/Reskrim , Tanggal 14 November 2020.
Bahwa benar Saudari, RB berperan sebagai pemilik barang, Saudara YZ sebagai penyuruh, penyandang dana dan sekaligus pembeli Senjata api sedangkan Saudara MS berperan sebagai Kurir sekaligus penjual senjata api,” tutupnya.