Kilaspapua, Jayapura- Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil menangkap 3 orang pelaku saat akan transaksi narkotika jenis ganja di Jalan. Nangka Tasangka Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Minggu (6/9/2020). Dari tiga pelaku, dua diantaranya diketahui berkewarnegaraan Papua New Guinea,(PNG) berinsial, SS (24), Laki-laki,Vanimo PNG dan SA(29), Laki-laki, Vanimo PNG sedangkan 1 lagi warga Keerom,AB(29), Laki-laki
Ketiganya ditangkap, hari Sabtu tanggal 5 September Pukul 15.20 WIT, Tim Opsnal Subdit 1 mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang sering memperjual belikan Narkotika jenis Ganja dari Kebun 3 Arso Rajawali Kabupaten Keerom dan akan membawa Ganja ke Jalan Nangka Tasangka Jayapura Selatan Kota Jayapura, selanjutnya Tim Opsnal subdit 1 menuju Daerah Jalan Nangka Tasangka Jayapura Selatan Kota Jayapura guna melakukan Penyelidikan dan Pemantauan.
Pada hari Minggu tanggal 6 September 2020 pada Pukul 01.10 WIT, Tim Opsnal melihat tiga orang Warga Negara PNG yang tiba di TKP, target yang sudah diketahui ciri-cirinya dengan membawa 2 Tas Ransel warna Hitam dan 1 kantung Plastik warna merah ukuran besar yang diduga dalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja. Setelah dipastikan adanya barang bukti Narkotika jenis Ganja yang dikuasai para pelaku yang berada di dalam Rumah, Tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan dan mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Ganja.
Selanjutnya barang bukti dan ke 3 tersangka dapat diamankan oleh Tim Opsnal Subdit 1 dan dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk proses lebih lanjut.
Dari tangan ketiga pelaku, barang bukti yang disita antara lain, 24 (dua puluh empat) bungkus plastik beras merek Skel Rice Van One Rice ukuran 1 kg, 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran sedang, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran 5 Kg, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar, 1 (satu) buah karung beras merek Skel Rice ukuran 5 kg, (satu) buah SPM merek Vario 150 Warna Putih Hitam. PA 3077 RG.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, saat ini personel masih melakukan penyelidikan terkait pelaku yang memperjual belikan Narkotika jenis ganja tersebut.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara,memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.