Kilaspapua, Sentani – Anggota DPR Kabupaten Jayapura dari partai Partai Kebangkitan Nusantara,(PKN), Bob Yathseen Banundi, B.Sc, . BABM menyoroti kekisruhan DPRK Kabupaten Jayapura jalur pengangkatan.
“ Jadi, mari kita kembali ke dalam aturan, dengan mengaju ke PP No. 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua adalah penjabaran dari proses pengisian Anggota DPRP dan DPRK yang diangkat ,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Sentani, selasa (12/11/2024).
Maka itulah, Bob mengungkapkan, proses dari pampil hingga pansel dinilai telah salah dan menyalahi aturan sebab proses panpil harus ditangani oleh Asisten 1 bidang pemerintahan Setda Kabupaten Jayapura.
Menurutnya, pembentukan panitia pemilihan,(Panpil) anggota Pansel sesuai pasal 11 huruf d Pergub 43 2024 menjelaskan bahwa, anggota Panpil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : memahami permasalahan politik dan pemerintahan, hukum dan perundang-undangan. Tetapi dalam Surat Bupati Jayapura Nomor 800/0929/SET tanggal 27 Mei 2024 perihal Penyampaian Daftar Panitia Pemilihan yang ditanda tangani Penjabat Bupati Triwarno Purnomo kala itu mengusulkan Ketua Panpil adalah Ibu Dra. Delila Giay, M.Si dalam Keputusan Gubernur Papua yang notabene adalah Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura.
“ Terjadi kesalahan disebabkan pengambilalihan panpil dilakukan oleh Asisten II dan itu menjadi kekeliruan pemerintah dalam keputusan dengan memberikan kewenangan kepadanya ,” ujarnya.
Soal pemilihan Pansel DPRK Kabupaten Jayapura
Bob mengungkapkan, Pasal 68 ayat (2) huruf e PP 106 2021 dengan Keterwakilan Masyarakat Adat 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh MRP berdasarkan Keputusan MRP.
“ Berdasarkan Surat Penjabat Bupati Jayapura Nomor 170/1667/SET tanggal 27 Agustus 2024 perihal usulan Nama-nama Calon Anggota PANSEL Terpilih DPR Kabupaten Jayapura Mekanisme Pengangkatan ke Gubernur Provinsi Papua sehingga dikeluarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/291/Tahun 2024 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029 sudah menyalahi aturan . Harapan agar mekanisme yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan di adat bukan karena kepentingan ,”ungkapnya.
Menurut Bob bahwa, proses yang baik melahirkan aturan yang baik dengan hasil didapatkan baik juga. Untuk itu diminta kepada pemerintah agar mencrosscek ini kembali ,” ujarnya.(Redaksi)