Kilaspapua, Sentani- Ketua Pemuda Panca Marga,(PPM) Kabupaten Jayapura, Nelson Yohosua Ondi menilai purnawirawan TNI AL Laksda Antongan Simatupang yang saat ini menjabat sebagai staf ahli bidang kedaulatan wilayah dan kemaritiman Kemenko Polhukam RI cocok sebagai calon Pj Gubernur Papua, pasca akan berakhirnya masa jabatan Gubernur Papua, Lukas Enembe periode 2018-2023 dibulan September 2023.
Terkait itu, Menurutnya mengaju kepada Permendagri No. 4 tahun 2023 yang didalamnya dijelaskan bahwa, calon-calon Pj Gubernur Papua yang direkomendasikan baik usulan dari Kementerian maupun DPRP.
“ Bagi calon-calon yang tak memenuhi syarat sesuai Permendagri No. 4 tahun 2023 seperti yang baru diusulkan ke jabatan pimpinan tinggi Madya yang akan dilantik di Intansi Pemerintah. Untuk itu, diminta bagi yang baru mengusulkan bahkan belum memenuhi syarat tidak boleh dipaksakan seperti yang terjadi di Provinsi pemekaran. Didalamnya, ada langsung diusulkan ke jabatan pimpinan tinggi Madya,” ucapnya kepada wartawan dalam Press Conference di Sentani, Rabu malam (9/8/2023).
Nelson menegaskan, tentunya ada perbedaan di Provinsi Induk yang didalamnya diperlukan calon Pj Gubernur Papua yang berkompeten dalam arti, memiliki hubungan baik dengan Pemerintah Pusat.
“ Disini yang cocok adalah Purnawirawan TNI AL Laksamana Muda,(Laksda) Antongan Simatupang sebagai Pj Gubernur Papua ,” tegasnya yang juga sebagai cucu pepera atau pejuang merah putih.
Adapun alasan tersebut, Nelson mengungkapkan, ada 2 hal yakni, Kamtibmas dalam arti masih sangat diperlukan seperti beberapa waktu lalu didaerah Kepulauan Yapen ada beberapa penyerangan aparat penegak hukum oleh kelompok-kelompok radikal berikut kasus korupsi yang terjadi ditanah Papua. Itu banyak hal yang belum diselesaikan.
“ Dengan hadirnya Purn Laksda Antongan Simatupang diyakini akan membawa angin segar untuk melakukan perubahan ditanah Papua,” ungkapnya.
Soal pengusulan dari OAP, Nelson mengomentari bahwa, bila merujuk UU Otsus No. 2 tahun 2021 perubahan UU No. 21 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah No. 106 tahun 2021 disitu tidak ada dijelaskan bahwa, Pj Gubernur Papua harus Orang Asli Papua,(OAP) sehingga amanat tentang OAP diamanatkan ke calon Gubernur definitive.
“ Maka itu tidak perlu lagi dipersoalkan dan diperdebatkan sebab Pj Gubernur Papua itu mengaju kepada Permendagri No. 4 tahun 2023 dijelaskan bahwa, tidak ada aturan adanya afirmasi dari Papua. Berbeda itu terjadi, mungkin mereka kurang edukasi akan hal ini apalagi kewenangan Pj Gubernur Papua terbatas dengan tidak lebih dari 5 tahun ,” ujarnya.(Redaksi)