Kilaspapua, Jayapura- Guna mengoptimalkan penagihan tunggakan rekening air selama 4 tahun terakhir dengan nilai Rp 31.638.829.160 maka PT. Air Minum Jayapura,(PT. AMJ) Robongholo Nanwani (Perseroda) dalam hal ini Direktur Utama, Dr. H. Entis Sutisna, S.E., M.M.,CGRM melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama dengan Kejaksaan Negeri,(Kejari) Jayapura dalam hal ini, Kajari Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, S.H., M.H yang digelar diaula PT. AMJ Robongholo Nanwani,(Perseroda), Rabu (9/8/2023). Penandatangan Nota Kesepahaman tersebut juga disaksikan Pj Walikota Jayapura, Frans Pekey dan Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo S.STP., M.Si, sejumlah komisaris serta karyawan PT. AMJ Robongholo Nanwani (Perseroda).
Direktur utama PT. Air Minum Jayapura,(PT. AMJ) Robongholo Nanwani (Perseroda), Dr. H. Entis Sutisna, S.E., M.M.,CGRM kepada wartawan mengatakan, melalui MoU itu kedepan pihaknya akan dibantu dalam hal pendampingan hukum baik pidana dan perdata terhadap penyelesaian tunggakan rekening air yang akan dilakukan dalam beberapa waktu kedepan.
“ Besarnya tunggakan rekening air selama 4 tahun terakhir tentunya kedepan akan ditagih lebih tegas dalam arti tidak biasa. Hal ini tentunya berbeda dengan apa yang dilakukan selama ini seperti pemutusan kemudian tindakan persuasive kepada masyarakat,” katanya.
Entis membeberkan, Adapun tunggakan rekening air dari 4 tahun terakhir yang bernilai Rp 31.638.829.160 terdiri dari Rumah tangga 84%, Niaga 9% 7% IP/TNI/sosial. Penagihan yang akan dilakukan dengan mengkuasakan hak tagih dari PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani,(Perseroda) kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menagih kepada pelanggan yang menunggak dengan pendekatan hukum.
“ Karena memang ada beberapa pelanggan yang mengemplang alias tidak mau membayar. Mudah-mudahan akan bisa mengecilkan posisi piutang yang ada di pelanggan. Jika ini berhasil, maka kedepan akan berpengaruh terhadap efektivitas penagihan terhadap 37.612 pelanggan, terlebih yang datang membayar hanya 47 % pelanggan sedangkan sisanya 53 % tidak membayar. Masih besarnya yang tidak membayar tentunya mempengaruhi cash flow PT. AMJ. Pendapatan yang seharusnya diterima perbulannya senilai Rp 5,1 Milliar namun yang bisa ditagih hanya 69 % sisanya masih cukup besar. Maka itulah, itu nanti menjadi konsen kita dengan Kejaksaan Negeri Jayapura untuk sama-sama menagih dengan menggunakan pendekatan hukum ,” bebernya.
Selain itu, dengan MoU ini juga kedepan akan ada pemberian bantuan hukum berupa pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dibidang tata usaha negara bahkah mengawal pelaksanaan pembangunan melalui upaya pencegahan atau preventif dan persuasive dalam rangka mendukung program pengawalan dan pengamanan oleh Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan,(TP4).

Tak hanya itu, MoU ini juga bisa dilakukan dalam rangka koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemeliharaan aset seperti, penelusuran pengamanan dan pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset serta permintaan data, informasi atau keterangan saksi atau ahli terkait apabila terjadi penanganan perkara pidana termasuk pengembangan SDM di PT. AMJ yang berkaitan dengan bidang hukum berupa bimtek dan lokakarya, workshop maupun sosialisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, S.H., M.H mengungkapkan, menindak lanjuti MoU ini tentunya akan dilakukan sesuai dengan fungsi yang dimiliki Kejaksaan yang kemudian bisa diterapkan guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas dari PT. Air Minum Jayapura.
“ Banyak hal seperti contoh, aset. Apabila ada aset yang dimiliki namun dikuasai pihak-pihak tertentu juga bisa dibantu dengan memberikan kuasa kepada kejaksaan untuk melakukan pengamanan aset tersebut baik tindakan investigasi maupun non investigasi bahkan bisa kepada proses hukum lain,” ungkapnya.
Lanjutnya, Apabila menyangkut perekonomian negara contohnya, adanya sumber air milik PT. AMJ namun ditutup dan berdampak merugikan banyak orang bahkan negara.
“ Jadi MoU ini bukan hanya menyangkut kerjasama 1 titik tetapi banyak dimensi bahkan bisa kepada pencegahan terhadap penggunaan aset dan keuangan yang ada di PT. AMJ Robongholo Nanwani (Perseroda) ,” imbuhnya.(Redaksi)