Gegara Videonya Mendukung Cabup Jayapura Viral , Oknum ASN Kabupaten Jayapura Ini Menerima Teguran

oleh -1,509 views
Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setda Kabupaten Jayapura, Timothius Taime, S.H.

Kilaspapua, Sentani – Oknum ASN berinisial, S dibagian hukum Setda Kabupaten Jayapura menerima teguran dari atasan setelah video mendukung secara terang-terangan kepada salah satu calon kandidat Bupati Jayapura viral disejumlah grup whatshapps.

Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kabupaten Jayapura, Timothius Taime, S.H., saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bersangkutan telah diberikan pembinaan berupa teguran terkait viralnya video yang beredar di berbagai grup media sosial (medsos) berupa grup-grup WhatsApp (WA).

“Soal video viral itu kami sudah mengetahuinya. Untuk oknum (ASN) yang melakukan tindakan tidak menjaga netralitas tersebut, kami sudah panggil untuk lakukan klarifikasi. Selain dipanggil, kami juga melakukan pembinaan dan selanjutnya kami berikan teguran kepada oknum (ASN) itu,” katanya, Senin, (21/10/2024).

Dalam keterangannya, oknum ASN yang mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Kabupaten Jayapura itu berinisial ‘S’.

“Oknum ASN yang videonya viral, karena mendukung salah satu paslon itu sudah menjelaskan ke kita. Sehingga kami memberikan teguran kepada oknum ASN itu agar tidak mengulanginya lagi,” jelasnya

Dalam video viral itu berdurasi 46 detik dan diunggah di media sosial (medsos), sehingga viral di berbagai grup WhatsApp (WA) seperti Info Kejadian Jayapura (IKJ), Info Kejadian Tanah Papua (IKTP) dan beberapa grup WA info kejadian. Di mana, oknum ASN berinisial S yang di dalam video bersama seseorang itu yang sendiri berbicara mendukung salah satu Paslon di Pilkada Kabupaten Jayapura.

“Kalau untuk hal-hal seperti ini, kita harus memperhatikan netralitas ASN. Hal-hal netralitas ASN ini terjadi, karena murni tindakan dari oknum ASN tersebut dan juga tidak melibatkan dirinya atau posisinya sebagai ASN. Tetapi, dalam prosesnya kami sebagai pimpinan langsung sudah ketahui merupakan salah satu oknum ASN di Gunung Merah atau lingkup Pemkab Jayapura itu telah diberikan teguran,” tegasnya.

“Selain diberikan teguran, kami juga sudah berikan pembinaan terhadap yang bersangkutan langsung dari pimpinan yang berada diatas kami,” sambung Timmy.

Timmy menerangkan, klarifikasi diinternal yang dilakukan adalah bentuk tanggungjawab organisasi atau instansi pada seluruh pegawainya, untuk tetap menjaga netralitas ASN dalam hiruk pikuk politik.

“Yang bersangkutan telah kami panggil dan diberikan teguran, untuk tidak mengulangi perbuatannya itu,” tuturnya.

Soal oknum ASN yang dimaksud nantinya diproses ke tingkat lanjut atau tidak dan apakah sudah ada laporan dari Bawaslu Kabupaten Jayapura, Timmy menyerahkan sepenuhnya pada ketentuan yang berlaku.

“Untuk hal-hal seperti itu tergantung ya, apakah ada yang langsung melaporkan atau tidak. Tetapi, kami sebagai ASN tidak akan memproses itu. Karena kami akan memberikan teguran tegas secara intern sesuai dengan aturan yang ada di dalam lingkup ASN. Kira-kira seperti itu, kami menunggu laporan terhadap yang bersangkutan,” bebernya seraya menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari pihak pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Jayapura terkait video viral oknum ASN yang tidak netral dalam Pilkada.

Seperti diketahui, bentuk pelanggaran ASN dalam Pilkada tak henti-hentinya disosialisasikan.

ASN dapat dinyatakan melanggar netralitas dalam Pilkada apabila terlibat dalam beberapa bentuk aktivitas berikut:

  1. Mendukung secara terbuka pasangan calon – ASN dilarang untuk secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon, baik melalui media sosial, menghadiri kampanye, atau terlibat dalam kegiatan politik lainnya.
  2. Memobilisasi dukungan – ASN yang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi bawahan, masyarakat, atau lembaga di bawahnya agar mendukung salah satu pasangan calon dianggap melakukan pelanggaran.
  3. Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik – Fasilitas pemerintah yang dikelola oleh ASN, seperti kendaraan dinas, gedung pemerintahan, atau sumber daya lainnya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye politik atau mendukung calon tertentu.
  4. Berfoto dengan simbol kampanye – ASN dilarang berfoto dengan menggunakan atribut kampanye atau simbol partai politik yang bisa dianggap sebagai bentuk dukungan politik.
  5. Terlibat dalam tim sukses – ASN tidak boleh menjadi bagian dari tim sukses calon kepala daerah atau melakukan aktivitas yang secara langsung atau tidak langsung mendukung strategi kampanye.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak Bawaslu Kabupaten Jayapura dan pihak terkait apakah ada pelanggaran dalam masalah ini.(Redaksi)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *