Ketua DPRP : Tatib Untuk  14 Kursi Sudah Di Siapkan

oleh -708 views
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua, (DPRP) ,Jhony Banua Rouw.

Kilaspapua, Sentani- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua, (DPRP) ,Jhony Banua Rouw mengatakan bahwa, DPRP telah menyiapkan tata tertib,( Tatib) untuk 14 orang utusan adat atau dikenal 14 kursi.

“ Kami sudah siapkan tatib untuk 14 kursi sehingga tidak perlu lagi ketika mereka masuk, tatib harus diubah guna mengakomodir mereka. Untuk kali ini, semua perangkat kita telah kita siapkan termasuk regulasi aturannya. Jadi, ketika 14 kursi masuk sekarang sudah bisa langsung membentuk semacam kelompok khususnya dan mereka juga sudah bisa mendistribusikan alat kelengkapan dewannya yang telah kami atur dan tertuang dalam tatib ,” ucapnya kepada wartawan saat ditemui usai pembukaan rapat konsolidasi DPW,DPD,anggota DPR RI,DPRP dan DPRD Kabupaten/Kota fraksi Nasdem se- Provinsi Papua disalah satu hotel di Kota Sentani, kamis (6/2/2020).

Disamping itu, Lanjutnya, mereka juga bisa dipilih sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan artinya, mereka dari utusan adat dan politik kali ini sama statusnya. Bila dulu mereka tak boleh berangkat keluar daerah khususnya ke Jakarta untuk konsultasi namun kali ini mereka juga bisa berkonsultasi ke Jakarta.

“ Ketika mereka masuk di DPRP, maka mereka harus memiliki hak yang sama dengan hak anggota dewan dari partai politik. Maka, dimasa kepimpinan saya tak mau ada perbedaan atau kelompok-kelompok namun harus bersama-sama sebab kami adalah anggota DPRP mewakili rakyat. Maka dari itulah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua,(DPRP) berharap 14 orang dari utusan adat bisa cepat terpilih dan ditetapkan mengingat tatibnya telah disiapkan,” ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini proses terhadap 14 kursi memasuki sejumlah tahapan yang dikemas dalam panitia seleksi,(Pansel) yang tertuang dalam perdasus. Tahapan sekarang memasuki verifikasi data yang dilanjutkan Fit and Proper Test lalu diumumkan 43 peserta lalu meminta pertimbangan dari Gubernur Papua.

“ Ada dua tahapan seleksi yang diikuti dari 43 menjadi 38 baru menjadi 28 kemudian dari angka itu akan ditentukan berdasarkan kewenangan Gubernur untuk menentukan 14 orang utusan adat,” tambahnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *