Kilaspapua, Sentani- Majelis Rakyat Papua,(MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat,(MRPB) menetapkan 4 keputusan dan 1 rekomendasi melalui pleno luar biasa yang digelar disalah satu hotel di Kota Sentani, Jumat malam (28/2/2020) kemarin. Dari, 4 keputusan itu, salah satunya merupakan hak konstitusional orang asli Papua sesuai dengan pasal 28 ayat 3 dan 4 yang selama ini diperjuangkan oleh MRP dan MRPB. Sedangkan, tiga lagi antara lain, penarikan UU Otonomi plus, perlindungan hak asasi OAP
Ketua Majelis Rakyat Papua,(MRP), Timotius Murib didampingi, Ketua MPRB, Maxi Nelson Ahoren,SE usai memimpin pleno luar biasa kepada wartawan mengatakan, untuk 1 rekomendasi itu memuat tentang hak asasi manusia yaitu,orang asli Papua ditanah Papua.
“ Khusus untuk keputusan konstitusional Orang Asli Papua,(OAP) terkait pencalonan Bupati,Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, MRP berkeyakinan pimpinan parpol sangat memahami kondisi dan politik di Tanah Papua dan itu tentunya, digambarkan sebagai negarawan untuk membangun seluruh wilayah Republik Indonesia terlebih khusus diwilayah Papua sebagai daerah khusus, mereka pasti memahami kondisi yang diperjuangkan tersebut oleh MRP sebagai hak konstitusional OAP ,” ucapnya.
Untuk hasil keputusan yang telah diplenokan, Dia menjelaskan dalam waktu dekat akan disampaikan kepada Jakarta guna dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan Pilkada serentak untuk 11 Kabupaten di Provinsi Papua dan 9 Kabupaten di Provinsi Papua Barat.
Dia juga mengharapkan, seharusnya hak politik OAP juga diatur didalam pasal 28 bukan hanya sebatas Gubernur dan Wakil Gubernur namun setidaknya mencakup Bupati, Wakil Bupati dan Walikota ,Wakil Walikota. Dan keputusan ini sebagai semangat dari akumulasi rakyat Papua, sekarang tinggal Pemerintah Pusat saja yang melaksanakannya,” harapnya.
Disinggung salah satu bakal calon Bupati di Keerom telah mendapatkan rekomendasi salah satu partai, Dia mengaku itu hanya bagi calon perseorangan, sementara calon perseorangan dari parpol belum ada yang menyerahkan sehingga kami masih memiliki waktu untuk menyerahkan keputusan tersebut kepada para pemimpin parpol di Jakarta,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua MPRB, Maxi Nelson Ahoren,SE mengungkapkan, melalui pleno ini dua MRP bergabung menjadi satu dan itu menjadi kekuatan yang sangat luar biasa.
“ Pleno ini sebagai penentuan bagi OAP terkait hak politiknya. Soal kita terlambat, dia menilai kita belum terlambat sebab waktu masih panjang dan proses Pilkada sementara berjalan sampai bulan Juli. Sehingga bagi kami tidak waktu yang terlambat, kami hanya minta dukungan sebagai OAP ,” ungkapnya.