Kilaspapua, Yapen- Wakil Ketua satu (Waket 1) DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Franklin W. Numberi diamankan ke Lapas kelas II-b Serui usai dilantik sebagai Waket 1 DPRD bersama Fridolin Warkawani Sebagai Waket II oleh ketua Pengadilan Negeri Serui Yancen Patiran SH MH, Selasa (28/7/2020).
Kepala Kejaksaan Kepulauan Yapen Marcelo Bella SH MH melalui Kasipidum Baniara Sinaga SH MH mengatakan, Waket 1 DPRD Kepulauan Yapen atas nama Franklin Numberi adalah berstatus terdakwa atas dugaan pelangaran sistem pendidikan nasional atau pemalsuan Ijazah dan sebagai tahanan kejaksaan Yapen selama 20 hari sejak tanggal 23 Juli lalu.
“Dia sebagai terdakwa dalam kasus pendidikan nasional dan pemalsuan ijazah,” ungkapnya.
Dijelaskan, adapun pemberian ijin terhadap terdakwa untuk mengikuti pelantikan, hal itu atas dasar surat pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten Kepulauan Yapen terkait pelantikan dan pengambilan sumpah Wakil Ketua I dan Wakil ketua II DPRD Kepulauan Yapen periode 2019-2024 yang tembusannya disampaikan ke kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.
“Berdasarkan surat dari Pemda kita berikan ijin, tapi hanya untuk acara pelantikan saja setelah selesai yang bersangkutan langsung kita amankan ke lapas,” Jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Yapen Yohanes G Raubaba saat di komfirmasi membenarkan bahwa salah seorang pimpinan DPRD sedang menjalani proses hukum. Terkait yang menjadi haknya, Yohanes mengaku bahwa untuk saat ini segala hak sebagai wakil ketua satu tetap berjalan.
“Untuk Waket 1 yang saat ini gajinya tetap berjalan, namun nanti sesuai dengan tata tertib DPRD, PP No. 12 dan UU 23 ditetapkan sebagai terdakwa akan di berhentikan sementara.
“Nanti setelah ada putusan tetap dari pengadilan apabila terbukti baru diberhentikan dari keanggotaan dan wakil ketua DPRD,”ujarnya.
Disinggung tentang ada tidaknya upaya penangguhan penahanan oleh lembaga DPRD, Yohanes menjelaskan, bahwa kasus yang melilit salah seorang pimpinan Dewan tersebut bukanlah perkara lembaga DPRD Kepulauan Yapen, tetapi persoalan individu atau Pribadi.
“Terkait rekan kami Franklin Numberi ini bukan persoalan lembaga DPRD tetapi itu persoalan pribadi yang bisa menangguhkan penahanannya yaitu Keluarga maupun kuasa hukumnya,” pungkasnya.
Adapun pasal yang di sangkakan terhadap yang bersangkutan yaitu pasal 69 ayat 2 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dan pasal 226 KUHP. (Rich)