Kilaspapua, Keerom- Koperasi Tani Sawit Engkawa sebagai lembaga pengusul yang ditunjuk oleh petani pekebun dari Replanting,(Pemerajaan) sawit di Kampung Yamta,Pir II Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua mengalami kerugian materi lantaran mencuatnya, sengketa lahan antara masyarakat adat dengan petani yang menyebabkan terhentinya pekerjaan.
Menyikapi hal itu, Bendahara Koperasi Tani Sawit Engkawa, Mudrika usai pertemuan dengan masyarakat adat dan petani plasma yang difasilitasi Polres Keerom mengatakan, program replanting sawit itu mengerahkan alat berat yang tentunya memakan biayai besar.
“ Walaupun yang menyewa Mitra tetapi dana sewa berasal dari Koperasi Engkawa. Dimana, koperasi disini berperan sebagai wakil petani plasma yang mengusulkan program Replanting sawit kepada Kementerian Pertanian. Kalkulasi saja, jika 1 alat berat dibiayai Rp 4 juta dikali beberapa hari, tentunya itu memakan biayai, apalagi bila tak beroperasi sama sekali,” ucapnya, Jumat kemarin (12/6/2020).
Disamping itu, sambungnya,progress yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian dalam program itu harus mundur lantaran pekerjaan terhenti hingga sekarang.
“ Target tak tercapai, dan itu menyebabkan terganggu proses replanting sawit,(peremajaan )baik dari perizinan mitra maupun tindak lanjuti pekerjaan selanjutnya bahkan, petani-petani yang masih akan mengusulkan program tersebut juga ikut terganggu termasuk bagi petani-petani yang sedang mengerjakan progress tersebut,” ujarnya.
Saat ini, Dia menjelaskan, lahan yang akan dikerjakan sesuai progres replanting sawit seluas 141 ha namun itu belum tercapai lantaran berhenti karena timbulnya persoalan sengketa. Disisi lain, kami juga telah mengerjakan 115 ha sebelum sengketa itu mencuat.
“ Seharusnya di Triwulan ke-2 telah mencapai 80 persen namun itu belum tercapai hingga saat ini ,” jelasnya.
Soal jumlah petani yang diusulkan,Dia menerangkan tercatat berjumlah 130 petani dengan luasan 265 ha, namun yang dikerjakan masih 115 ha akibat mencuatnya permasalahan dengan masyarakat adat setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid di Dinas Perkebunan Kabupaten Keerom, Cucuk Suhartono, S.ST mengatakan, program pemerajaan,(Replanting) kelapa sawit di Kabupaten Keerom berpedoman kepada penanaman kelapa sawit yang ditetapkan melalui Menteri Pertanian,No.18/Permentan/KB-.330/5/2016 Tanggal 10 Mei 2016. Atas dasar itu, plasma di Keerom memenuhi syarat untuk diusulkan dalam pemerajaan.
“ Waktu itu, rata-rata kelapa sawit plasma telah berumur 25 tahun lebih ditambah produktif hasilnya sudah kurang dari 10 ton perhektar/ pertahun sehingga diusulkan program pemerajaan kelapa sawit,” katanya.
Lanjutnya, gabungan kelompok tani,(Gapoktan) mengusulkan pekerjaan ke Kabupaten Keerom dengan dilengkapi berkas. Dimana, setiap petani harus mengusulkan 1 Sertifikat asli , e- KTP dan KK melalui lembaga pengusul yakni, Koperasi yang memiliki badan hukum yang jelas.
“ Pir II yang saat ini, pengusulan melalui Koperasi Tani Sawit Engkawa sehingga disini koperasi sebagai lembaga pengusul dan akhirnya disetujui lahan seluas 265 ha ,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Mitra kerja program Replanting dari PT.Sutran Ina Perkasa,(SIP) dengan Direktur Andi Sutran mengungkapkan, sebagai mitra tentunya kami memiliki tanggungjawab untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah disepakati, namun karena persoalan sengketa mencuat akhirnya pekerjaan terhenti dan itu terjadi di pada bulan Maret hingga sekarang. Makanya, kami berharap ada titik temu sehingga kami bisa melanjutkan pekerjaan tersebut,” ungkapnya.
Direktur PT. SIP, juga berharap adanya kerjasama yang baik antara petani dan masyarakat adat termasuk Pemerintah daerah. Masyarakat adat, harusnya lebih berperan untuk pemerjaaan sawit agar sama-sama menyukseskan program itu sehingga masyarakat adat dan para petani kebun bisa sejahtera kehidupannya,” harapnya.