Kilaspapua, Serui – Sidang Praperadilan Bupati Waropen Yermias Bisai memasuki masa persidangan ke- empat, di pengadilan Negeri (PN) Serui, Kamis (11/2/2021). Pada persidangan tersebut, dua saksi ahli dihadirkan oleh pihak pemohon yakni Maruarar Siahaan yang merupakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ahli di bidang Hukum Tatanegara dan Mompang Lycurgus Panggabean (Dosen UKI) ahli dibidang Hukum Pidana.
Sidang pemeriksaan saksi ahli ini pun di ikuti oleh ratusan simpatisan dari Pihak Pemohon yang datang ke PN Serui, namun untuk masuk ke ruangan persidangan pihak kepolisian melakukan pembatasan pengunjung dengan penerapan Protokol Kesehatan. Ahli Hukum Pidana Mompang Lycurgus Panggabean yang pertama dimintai keterangannya di ruang sidang menjabarkan tentang Konteks Praperadilan penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan keahliannya, sementara Maruarar Siahaan lebih kepada peraturan dan undang – undang yang ditanyai secara bergantian mulai dari Hakim, pemohon dan termohon.
Sementara kuasa hukum Yermias Bisai Rio Capella saat diwawancara usai persidangan mengatakan bahwa, persidangan mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut sangat penting, karena ahli yang dihadirkan dalam persidangan itu merupakan pakar hukum yang sudah memiliki konpetensi hukum dan berpengalaman.
“Pak Maruarar Siahaan mantan Hakim Konstitusi, pada masa dia disitu keluarlah tentang pemeriksaan calon tersangka, jadi paham betul, penting kita mendengarkan kesaksiannya, kemudian pakar hukum pidana kita tadi mendengarkan kesaksiannya soal kompetensi relatif kewenangan peradilan untuk menyidangkan perkara pra peradilan ini,” ungkapnya.
Dari keterangan saksi itu menurut Capella, bahwa perkara yang saat ini mereka perjuangkan membuat pokok perkaranya terang, sehingga dalil praperadilan yang diajukan menjadi kuat.
“Dari dua saksi ahli tadi membuat terang dalil-dalil yang kita sampaikan dalam replik kemarin,” ucapnya.
Lanjutnya bahwa, Penetapan Yermias sebagai tersangka namun tak pernah diperiksa sebagai saksi, tetapi ketika diperiksa satu kali langsung ditetapkan tersangka.
“Tadi dijelaskan pak Maruarar putusan Mahkamah Konstitusi harus ada pemeriksaan calon tersangka sebelum dijadikan tersangka tidak bisa sekali diperiksa langsung ditetapkan tersangka besoknya”
“Karena saksi tidak tau dia diperiksa sebagai saksi siapa, terhadap siapa dan saksi apa karena baru diperiksa sekali, oleh karena itu MK mengeluarkan putusan itu agar dikasih tau kepada tersangka sehingga orang akan lebih siap menyiapkan alat bukti dan sebagainya itu yang tidak dilakukan oleh Kejati,” tuturnya.
Setelah melihat semua rangkain persidangan Capella pun menyakini bahwa Majelis Hakim PN Serui akan memberikan putusan yang terbaik. “Kalau dilihat tadi dari hasil persidangan keterangan saksi ahli saya yakin,” pungkasnya.
Untuk sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Selasa, 16/2/2021 dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari pemohon dan termohon. (Rich)