Kilaspapua, Sentani- Dari hasil pemeriksaan inspeksi mendadak inspeksi,(Sidak) di Perusahaan daerah,(Perusda) Baniyau terutama dokumen-dokumen ditemukan dugaan beberapa kejanggalan.
Ketua Badan Pengawas,(Bawas) Perusda Baniyau, Nelson Yohosua Ondi didampingi anggotanya, Joop Suebu membeberkannya pada Pers Conference yang digelar di Kantornya beralamat di Sentani, Senin malam kemarin (26/6/2023).
Nelson membeberkan, Adapun dugaan kejanggalan itu meliputi penyertaaan modal yang diberikan dari tahun 2014 senilai Rp 250 juta, tahun 2015 senilai Rp 4 Milliar, tahun 2016 senilai Rp 6 Milliar dan tahun 2020 senilai Rp 1 Milliar.
“ Berdasarkan Perda No. 4 tahun 2014 yang direvisi Perban No. 10 tahun 2008 dijelaskan bahwa, Perusahaan daerah pada saat melakukan kegiatan harus memiliki rencana kerja namun Bawas menemukan tidak ada realisasi rencana kerja walaupun Perusda Baniyau telah memasukan rencana kerja ke Pemerintah daerah Kabupaten Jayapura, parahnya lagi anggaran habis digunakan pada penggunaan kegiatan rutin atau operasional,” bebernya.
Bahkan, Lanjut Nelson Perusda Baniyau ada melakukan sejumlah investasi namun sebagian besar gagal padahal uang yang digelontorkan di Perusda Baniyau fantastis mencapai milliar rupiah.
“ Didalamnya ada operasional perjalanan dinas yang hampir setengah milliar,” ujarnya.
Disisi lain, Bawas juga menemukan kejanggalan pada remonisasi gaji yang dibuat dan disahkan Bawas yang dibuktikan dengan lember perusahaannya. Gaji yang ditetapkan tahun 2014 sebesar Rp 28 juta pada direksi. Kejanggalan yang ditemukan, tidak adanya perubahaan dari tahun 2014 hingga sekarang. Jika seperti ini memang belanja operasional terbilang fantastis. Anggaran digelontorkan mencapai milliar rupiah namun pendapatan yang didapatkan tidak seimbang,” ucapnya.
Kejanggalan lain, Nelson menjelaskan, pada arsip surat masuk ditemukan ada anggaran 3 Milliar yang terbagi didalam dua deposito di Bank Papua. Terkait ini, kami akan telaah lebih dalam sebab itu telah berjalan dari tahun 2016 dan 2017.
Sedangkan untuk data audit keuangan tidak menggunakan lember pengesahan dari dewan pengawas semestinya memiliki kewenangan menunjukkan auditor yang kemudian disahkan bersama-sama. Didalamnya tidak ditemukan lember pengesahan sehingga sejak tahun 2014 konsultan keuangan yang mengaudit tetap menggunakannya ditahun 2015 hingga tahun ini.
“ Menarik dari tahun 2020 hingga tahun 2022 tidak ada dewan pengawas sehingga selama 3 tahun direksi menjalankan semua operasional kantor tanpa dewan pengawas dan itu bertentangan dengan Perda yang berlaku,” ungkapnya.
Hal lain, ditemukan direksi rangkap jabatan hingga adanya perusahaan didalam perusahaan di Perusda. Mereka membuat PT yang seharusnya diusulkan ke Pemkab Jayapura untuk pembentukan perusahaan tetapi ini ada perusahaan yang dibuat yang didalamnya, mereka merangkap juga didalam perusahaan tersebut kemudian melakukan pekerjaan pada proyek-proyek dilingkungan dinas-dinas di Pemerintahan Kabupaten Jayapura. Buktinya terdapat pada SPK yang kami temukan ,” imbuhnya.
Terkait ini, Nelson memaparkan pihaknya akan menghadirkan auditor independen guna memeriksa sekaligus mengkaji data keuangan lebih dalam lagi yang kemudian kesimpulan akhirnnya diberikan kepada Pj Bupati Jayapura,” paparnya.
Sementara itu, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengatakan, memberikan ruang bagi dewan pengawas untuk melakukan pekerjaan pengawasan di Perusda Baniyau.
“ Laporannya seperti apa itu yang nanti diperoleh, makanya kita kasi kesempatan untuk bekerja. Bila nanti menemukan adanya indikasi diharapkan dewan pengawas melakukannya sesuai prosedur,” katanya.(Redaksi)