Kilaspapua, Biak Numfor- Bupati Biak, Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd melepas 48 warga pendatang yakni, Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura yang tertahan di Biak akibat Lockdown. Pelepasan mereka ditandai dengan keberangkatan dengan menggunakan KM. Ciremai tujuan Jayapura dan sekitarnya dengan merujuk surat edaran Gubernur Papua No. 440/6372/SET .
Bupati yang juga adalah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait di Provinsi Papua, termasuk di Kota/Kabupaten Jayapura. Hal itu dilakukan dengan maksud agar tidak ada penolakan ketika 48 penumpang itu turun di Jayapura nantinya.
“ Selain mengantar langsung kepulangan warga Jayapura itu, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor juga memfasilitasi mereka, termasuk biaya tiket pulang,”katanya,Senin (8/6/2020).
Menurut, Bupati bahwa, Penumpang tersebut didominasi menetap tinggal di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura yang selama ini tertahan di Biak karena adanya kebijakan lock down di Papua. Mereka menggunakan KM. Ciremai dan berangkat dari Biak pada pukul 06.00 WIT. Penumpang yang berangkat ini wajib mendapatkan surat jalan dari Bupati/Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Atas nama pemerintan Kabupaten Biak Numfor mengucapkan selamat jalan bagi bapak/ibu yang kerkesempatan kembali ke tempat tinggalnya, khususnya di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Selamat berkumpul bersama keluarga setelah hampir kena kebijakan dampak lockdown kurang lebih 3 bulan, bahwa apa yang dilakukan pemerintah pada dasarnya untuk kebaikan bersama dan untuk kepentingan banyak orang,”kata Bupati yang saat itu menggenakan celana pendek dan kaos putih sembari melepas 48 penumpang.
Masih kata,Bupati, langkah yang dilakukan untuk memberikan izin ke warga itu memperhatikan reklaksasi kontekstual dalam rangka menyambut tatanan baru, meskipun relaksasi terbatas itu tetap memperhatikan surat edaran (SE) Gubernur Papua yang baru-baru dikeluarkan.
“Kebijakan untuk mengizinkan penduduk kembali ke daerah asalnya hanya berlaku di wilayah Papua, dengan tetap memperhatikan sejumlah catatan penting,” tutupnya.(Dessy)