DPRD Kabupaten Jayapura Sudah Lebih Dulu Minta Penyelesaian Soal Miras

oleh -656 views
oleh
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Tobing

Kilaspapua, Sentani- Sebelum forum pemuda pemudi peduli,(FP3) Kabupaten Jayapura menggelar aksi demo damai tolak miras, Dewan perwakilan rakyat daerah,(DPRD) Kabupaten Jayapura khususnya, Komisi A sudah lebih dulu memanggil kepala satuan pamong praja,(Kasatpol PP), Disperindag termasuk dinas terkait menyikapi soal miras tersebut.

“Kalau tidak salah kami telah memanggil Kasatpol PP, Perindag sekitar bulan lalu dan saat dipanggil itu, kami memberikan waktu 2 bulan untuk menyelesaikan masalah miras yang belum selesai diwilayah Kabupaten Jayapura,” kata Sihar Tobing, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura saat ditemui wartawan usai menerima aspirasi FP3  yang menggelar aksi demo damai di Halaman DPRD Kabupaten Jayapura, Jumat (14/2/2020).

Sihar yang juga salah satu pengacara mengungkapkan,sebenarnya perda miras sudah ada cuma,pelaksanaannya saat ini masih lemah.”Saya lihat perdanya sudah ada, dan isinya dilarang tetapi kita tidak tahu bagaimana pelaksaan dari pihak eksekutif. Untuk apa dibuat perda bila tak diapa-apain cuma disimpan saja,” ungkapnya.

Makanya diharapkan, agar FP3 Kabupaten Jayapura berkomitmen, jika dua bulan belum terlihat,maka tanyakan kepada kami dan kami siap menanti pertanyaan soal penyelesaian miras,” harapnya.

Sebelumnya,forum pemuda pemudi peduli,(FP3) Kabupaten Jayapura menggelar aksi demo damai tolak miras. Mereka berkumpul didepan Makam Theys Eluay Sentani,Jumat pagi (14/2/2020) sekitar pukul 09.00 wit sambil membagikan setangkai bunga sebagai pertanda perayaan hari valentine kepada masyarakat yang melintas. Mereka melakukan longmarsh menuju kantor DPRD Kabupaten Jayapura sambil berorasi yang dipimpin koordinator aksi, Manase Taime. Selama aksi demo damai digelar, mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian sehingga berlangsung secara aman dan lancar tanpa gangguan apapun.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *