Hadirkan 4 tersangka pemalsuan surat PCR, Satu diantaranya pingsan

oleh -423 views
Seorang tersangka pemalsuan surat PCR pingsan saat dihadirkan pada press Conference dihalaman Mapolres Jayapura.

Kilaspapua, Sentani- Satuan Reserse Kriminal,(Reskrim) Polres Jayapura menetapkan 4 orang sebagai tersangka pemalsuan surat PCR. Ke-4 nya berinisial, WK (30), DG (23), MA (36) dan AH (29). Dari empat tersangka tersebut, salah satunya diketahui oknum pegawai negeri sipil,(PNS) di Pemerintah Kota Jayapura. Ke-4 ditahan, setelah lebih dulu diminta keterangan terkait perbuatannya dan hasilnya, penyidik menemukan 2 alat bukti.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen didampingi Kasat Reskrim, AKP Sigit Susanto saat menggelar press conference mengatakan, terkait pemalsuan surat Polymerase Chain Reaction (PCR), 4 orang telah diamankan.

“ Mereka melakukannya sudah cukup dibulan Juli namun pengungkapannya baru terjadi dibulan Agustus 2021,” katanya, Senin (23/8/2021).

Menurut Kapolres bahwa, yang menjadi korban adalah pihak rumah sakit swasta di Kota Jayapura dalam yakni, Provita  dan salah seorang dokter yang bekerja dirumah sakit tersebut. Dimana, untuk ke-4 perannya, WK dan DG sebagai pembuat surat palsu sedangkan MA dan AH sebagai penyuruh pembuat surat palsu.

“ WK dan DG tercatat bekerja sebagai karyawan kontrak dirumah sakit swasta Provita sedangkan MA bekerja sebagai PNS di Dinas Pemerintah Kota Jayapura dan AH bekerja sebagai supir,” jelasnya.

Terungkap pemalsuan surat PCR ini, Kapolres menerangkan, diawali saat seorang calon penumpang menanyakan kepada salah satu tersangka, AH perihal penerbitan surat PCR tanpa menjalani pemeriksaan kesehatan.

“ Sepakat, kemudian AH menghubungi MA yang bekerja sebagai PNS di Dinas Pemerintah Kota Jayapura lalu AH menghubungi WK dan DG, yang bekerja sebagai tenaga kontrak di Lab dirumah sakit Provita. Jadi, semuanya saling kenal,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka, Kapolres mengungkapkan, mereka hanya ingin mencari keuntungan dengan harga perlembernya Rp 1.700.000

“ AH mendapat keuntungan Rp 200.000 , MA Rp 600.000 sementara WK dan DG Rp 900.000,” ungkapnya.

Soal untuk cara pemalsuannya, Kapolres mengatakan, 2 tenaga kontrak itu hanya mengcopi file lalu mengedit file yang sudah ada dikomputer Lab.

“ Jadi, nama calon penumpang diedit saja dengan file yang sudah ada dikomputer. Guna menyakinkan, distempel rumah sakit Provita dan dokter pemeriksa di Lab tersebut, setelah itu diserahkan kepada calon penumpang yang akan berangkat,” katanya.

Untuk barang bukti disita antara lain,1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy A11 Warna Hitam,Uang Tunai Sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), yang terdiri dari pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar,1 (satu) Lembar Surat Hasil Pemeriksaan PCR Pasien,1 (satu) Unit Handphone Iphone Warna Putih Gold, 1 (satu) Lembar Surat Dokumen Pemeriksaan Swab PCR,1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy J6 Warna Hitam,1 (satu) Unit Handphone Samsung J2 Pro Warna Gold,1 (satu) Unit Komputer PC Merk Acer Aspire TC-708 Warna Hitam, 1 (satu) Unit Komputer PC Merk Acer Aspire TC-866 Warna Hitam, 1 (dua) Buah Mouse Komputer Merk Acer Warna Hitam (Disita dari Saksi Elfarik Suliston),2 (dua) Buah Keyboard Komputer Merk Acer Warna Hitam,1 (satu) Unit Printer Inkjet Epson L3110 Warna Hitam, 1 (satu) Buah Cap Stempel, 1 (satu) Buah Cap Stempel Laboratorium PCR RS Provita, 1 (satu) Buah Cap Stempel Tanda Tangan, “ urainya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres menegaskan, ke-4 tersangka dijerat pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1e) KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun,” tegasnya.

Dari pantuan media ini, 4 tersangka dihadirkan namun beberapa saat selesai press Conference, salah seorang tersangka terjatuh dan pingsan sehingga petugas memberikan pertolongan.(Redaksi)

 

 

 

 

 

 

 

Dipalsukan hasil Lab PCR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *