Ini Hasil Operasi Zebra Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota, Pelanggaran Helm Menempati Urutan Tertinggi

oleh -1,120 views
Kapolresta didampingi Wakapolresta, Kasatlantas, Kasihumas dan Kabag Ops Polresta Jayapura saat mempublikasikan hasil operasi zebra Cartenz tahun 2023 dengan menghadirkan sepeda motor yang ditilang.

Kilaspapua, Jayapura- Satuan lalu lintas Polresta Jayapura Kota telah menyelesaikan Operasi  Zebra Cartenz tahun 2023 yang mulai dilaksanakan dari tanggal 4- 17 September 2023. Hasilnya, untuk jenis pelanggaran tertinggi berada dihelm dengan jumlah 138. Angka itu tentunya menurun bila dibandingkan tahun 2022 dengan jumlah 237.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Viktor Dean Mackbon didampingi Wakapolresta Jayapura Kota,  AKBP Deni Herdiana, Kasatlantas Polres Jayapura Kota, Kompol Dian Novita Pietersz, Kasi Humas Polresta Jayapura Kota, Iptu M. Anwar dan Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol M.B.Y Hanafi dalam Press Conference dihalaman Mapolresta Jayapura Kota mengatakan,  Operasi zebra Cartenzs yang dilakukan satuan lalu lintas lebih mengedepankan Kamseltibcarlantas (Keselamatan ketertiban berlalu lintas) khusus di Kota Jayapura.

“ 270 dilakukan penilangan sedangkan teguran 1.074 . Angka itu mengalami kenaikan 90 % bila dibandingkan tahun 2022 yang menurun sebab tilang saja hanya berada diangka 266 kemudian teguran 472,” katanya, Rabu (20/9/2023).

Untuk jenis pelanggaran, Kapolresta mengungkapkan, tertinggi memang tidak menggunakan helm disusul plat nomor berjumlah 36, surat-surat 40, knalpot brong 47, rambu-rambu 7, menggunakan hp 2 sedangkan mabuk dan gonceng lebih 1 nihil ,” ungkapnya.

Kapolresta menjelaskan, Selain itu pada operasi Zebra juga terdapat jenis pelanggaran yang diberikan teguran secara lisan dengan pelanggaran urutan tertinggi tidak menggunakan helm berjumlah 1.064 sedangkan safetybell berjumlah 10 sehingga total seluruhnya 1.074 ,” jelasnya.

Dari hasil operasi zebra yang telah berakhir, lanjut Kapolresta ternyata ada 21 sepeda motor yang  diamankan setelah ditilang namun belum diambil pemiliknya.

“ Alasannya ada yang belum membayar pajak, SIM 8 dan STNK 15. Diharapkan para pemilik segera melengkapi persyaratan jenis pelanggaran yang dilakukan sehingga kendaraan bisa diambil kembali ,” ujarnya.(Redaksi)

 

 

.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *