Kilaspapua, Sentani- Kepolisian Resor Jayapura berhasil mengungkap pemalsuan dokumen PCR,(Polymerase Chain Reaction), Antigen, dan Vaksin di Bandara Sentani. Terungkap kasus ini, setelah Polisi mengamankan 4 orang pelaku, SM (23), NK (24), M (20) dan T (38), Senin (2/8/2021).
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim, AKP Sigit Susanto serta Kasubbag Humas Iptu Iwan dalam press Conference menyebutkan, awal mula kasus ini saat pelaku berinsial T akan melakukan cheek in yang akan melakukan perjalanan ke luar Papua di Bandara Sentani.
“ Pelaku ini nekat mengantongi dokumen hasil PCR palsu sebagai syarat keberangkatan namun ketika akan divalidasi ternyata nomor surat tersebut tidak tertera disistem. Curigai, petugas maskapai lantas berkoordinasi dengan petugas KKP di Bandara Sentani lalu kembali mengkroscek dan ditemukan bahwa, surat PCR tersebut palsu sehingga langsung dilaporkan ke pihak kepolisian di Bandara guna ditindak lanjuti,” sebutnya, Jumat (6/8/2021).
Dari pengakuan pelaku, Polisi akhirnya mengamankan 3 orang rekannya yang berada di Kota Jayapura yakni, SM sebagai yang membuat surat palsu (23), NK sebagai membuat surat palsu (24), M sebagai membuat surat palsu (20) dan M sebagai membuat surat palsu (38).
“ Dokumen yang diterbitkan 3 jenis antara lain, surat Rapid antigen, hasil PCR bahkan surat keterangan vaksinasi,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, Kapolres membeberkan, stempel, laptop, printer, sejumlah uang 500 ribu, handphone, surat keterangan PCR palsu.
Kapolres menegaskan, mereka mulai melakukan aksi ini dibulan Juni 2021.
“ Para pelaku bisa memproduksi dokumen palsu sekitar 20 lember perhari. Untuk nilainya, 600.000 surat PCR palsu dan 150 surat Antigen,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KHUP dengan ancaman penjara selama 6 tahun,” ucapnya.(Redaksi)