Kilaspapua, Yapen – Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen saat ini telah memeriksa 47 saksi pada kasus dugaan korupsi program kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Universitas Negeri Manado (UNIMA) untuk jenjang strata satu (S1) bagi ratusan guru-guru di Yapen pada tahun 2015 dengan menghabiskan dana Rp 12 Miliar.
Kepala Kejaksaan Kepulauan Yapen Mercelo Bellah, SH, MH kepada wartawan mengatakan, kasus ini masih pada tahap pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari beberapa saksi termasuk saksi ahli bahkan termasuk didalamnya masih merampungkan data-data perhitungan kerugian Negara atas kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami masih merampungkan data-data penyelesaian perhitungan kerugian negara oleh BPKP, setelah itu baru ditahap penetapan tersangka atau pihak-pihak yang kami minta pertanggungjawaban dalam perkara Unima,” Kamis, (9/09/2021).
Untuk itu, Ia minta kepada masyarakat agar tenang dan sebab kasus ini tetap berjalan. Kami berkomitmen akan menuntaskan perkara ini sebelum akhir tahun ini sebab kasus ini tak ingin menjadi tunggakan,”ujarnya.
Soal jumlah tersangka, Ia mengatakan nanti akan dipublikasikan tentunya orang -orang yang layak akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurutnya, dari perhitungan kasar kerugian Negara terhadap kasus itu sekitar Rp 4 miliar.
“ Ini belum pasti masih kira-kira saja sebab masih menunggu hasil audit dari pihak BPKP,” ucapnya.
Sekedar diketahui terungkap kasus ini, bermula saat ratusan guru-guru yang mengikuti program S1 di Unima sejak tahun 2011 hingga 2015 telah diwisuda dan akhirnya menerima ijazah dibulan Februari dan terakhir pada tanggal 17 Agustus kemarin. Namun sempat tertahan hingga bertahun-tahun. Hal itu tentunya menghambat para guru-guru untuk mengikuti sertifikasi dan program yang menggunakan dana APBD Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen.(Rich)