Kilaspapua, Jayapura- Polresta Jayapura Kota mengamankan, sebanyak 17 orang setelah ketahuan melakukan penambangan emas liar disekitar Bumi Perkemahan,(Buper), Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Jumat (26/6/2020).
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas mengatakan, dari, 17 orang penambang yang diamankan itu salah satu diketahui sebagai pemilik lahan,”ujarnya.
Terungkap hal ini, Kapolres menerangkan bermula dari informasi masyarakat menyebutkan dilokasi Buper terdapat penambangan iIIeggal. Setelah diterima, kemudian ditindaklanjuti.“ Dari pukul 10.30 wit- pukul 12.30 wit guna mencek kebenaran informasi tersebut dan akhirnya diamankanlah 17 orang penambang itu,” terangnya.
Untuk barang buktinya, Kapolres menjelaskan, alkon 2, 6 Eksavator, air raksa, 11 jerigen BBM jenis solar ukuran 35 liter, 1 botol air raksa yang sudah terpakai namun belum habis. Barang bukti itu, kini disita guna menentukan langkah penyelidikannya,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-17 orang itu dijerat UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2019 tentang pertambangan, Mineral dan Batu Bara,(Minerba), UU 32 Tahun 1999 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dan UU No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
“Dari pasal itu akan didalami peran dari 17 orang penambang tersebut, sehingga diketahui masa kurungannya berapa lama,” jelasnya.
Sebelumnya sekitar 2-3 bulan lalu , Kata Kapolres pihaknya berupaya melakukan penangkapan namun mereka telah melarikan diri lebih dulu sehingga kami menghimbau sekaligus melarang masyarakat disekitar untuk tidak melakukan aktivitas tambang iIIeggal, tetapi selang beberapa hari kegiatan tambang itu kembali dilakukan dan itu sesuai dari informasi yang saya terima.
“Memastikannya, saya menyiapkan tim terpadu terdiri dari, Pemkot Jayapura,Dinas lingkungan hidup dan Satpol PP dan Polresta sehingga kami berhasil mengamankan 17 orang penambang iIIeggal dilokasi tersebut,” katanya.
Soal penetapan tersangka, Kapolres membeberkan, tergantung hasil pemeriksaan seperti, siapa saja pihak bertanggungjawab terhadap kelompok para pekerja berupa,buruh, operator Alkon, Eksavator dan Pengawas termasuk pemilik lahan. Khusus penanggungjawab akan diambil langkah guna dikembangkan kasusnya.
“ Lokasi itu akan diawasi selama proses penyelidikan, apalagi barang buktinya masih ada dilokasi namun telah dipasang Police Line,” bebernya.