Kilaspapua, Jayapura – Bejat, ulah seorang ayah yang satu ini, DFM (49) pasalnya dia tega menyetubuhi anak kandungnya, NM (14) dirumahnya yang berada di Waena, distrik Heram, Kota Jayapura, Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 12.00 wit.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H, S.IK, M.H, M.Si pada Press Conference diaula Mapolresta Jayapura Kota mengatakan, terungkap kasus ini setelah ibunya melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada Polisi dengan LP/434/V/2024/SPKT/Polresta Jayapura Kota Polda Papua tanggal 30 Mei 2024 setelah itu dilakukan penyelidikan kemudian memeriksa 3 saksi ,” katanya, Kamis (1/8/2024).
Adapun barang bukti, Kapolresta menjelaskan, hasil visum et refertum, 1 baju kaos lengan pendek warna orange, 1 baju kaos berkerah warna hitam, 1 buah celana pendek kain warna-warni motif bunga-bunga, 1 buah celana dalam warna biru, 1 buah celana pendek olahraga SD warna merah samping celana ada garis hitam putih dan 1 buah BH warna hitam ,” katanya.
Untuk kronologis kejadiannya, Kapolresta menyebutkan, pelaku mengaku melakukan persetubuhan 3 kali kepada anak kandungnya. Pertama pelaku melakukannya dirumah dengan cara memaksa lalu membanting korban ke kasur kemudian memaksa membuka celana lalu menyebutuhi.
Belum puas, sambung Kapolresta, tindakan serupa dilakukan pelaku dihari sama jumat pukul 15.00 wit kepada korban namun disebuah pondok yang tak jauh dari rumah dengan cara sama. Dipaksa untuk melampiskan hasratnya kepada korban.
Berselang 3 hari, pelaku kembali melakukan tindakan yang sama di rumah dengan memaksa korban untuk membuka celana. Apabila tidak dilakukan, maka korban dianiaya dan korban saat itu dibawah ancaman ,” ujarnya.
Kapolresta menegaskan, Pelaku dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat 3 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI No.17 tahun 2002 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tentang perlindungan anak menjadi UU dan TPKS pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang pelecehan seksual fisik dengan ancaman penjara selama 15 tahun ,” tegasnya.(Redaksi)