Kilaspapua, Jayapura- Direktorat Reserse,(Ditres) Narkoba Polda Papua berhasil mengungkap peredaran Narkotika shabu dan Pil Dextro bahkan menemukan ladang Ganja di Keerom . Hal itu diketahui dari press release yang digelar dihalaman Kantor Dit. Resnarkoba Polda Papua, Rabu (23/3/2022).
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian Tanjung , S.IK, M.Si pada press releasenya mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut barang bukti berjumlah 5 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, 2 plastik bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu. Jika ditotal seberat 248,04 gram.
“ Jadi itu masih disisikan ke BPOM seberat 0,20 gram, disisikan sebagai barang bukti ke pengadilan seberat 0,50 gram sehingga sisa barang bukti yang akan dimusnahkan seberat 247,34 gram,” katanya.
Terungkap peredaran shabu ini, Kombes Pol Alfian menerangkan, setelah Tim Opsnal Subdit 3 Dit. Resnarkoba Polda Papua berhasil menangkap seorang pemuda, MIF disekitaran jalan Irigasi, Kwamki, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekitar pukul 15.30 wit. Penangkapannya didasarkan dari informasi akan ada transaksi narkotika dilokasi tersebut.
“ Dari hasil penangkapan MIF ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan dalam bungkus rokok surya dikantong sweater warna biru dongker,” terangnya.
Kepada penyidik, Pelaku mengaku masih memiliki barang bukti lainnya yang masih disimpan didalam tas warna hijau merk Andalucia dirumahnya yang berjumlah 5 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu. Dari pengakuannya juga, Pelaku memberikan shabu sebanyak 50 gram kepada temannya, MFA beralamat Jalan Rambutan Jalur 2 SP 2 Kabupaten Mimika,” ujarnya.
Kombes Pol Alfian membeberkan, untuk barang bukti yang disita, jika dirupiahkan ditaksir mencapai Rp 200-300 juta.
“ Untuk pelaku MFA barang bukti yang disita berjumlah 10 bungkus plastik kecil yang disimpan digudang motor miliknya dan 7 bungkus plastik bening ukuran kecil yang ditempel disamping pengadilan Negeri Mimika yang diperintahkan oleh orang tak dikenal,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan kepada 2 pelaku, barang bukti didatangkan dari Jawa Timur tetapi masih belum mengetahui siapa pemiliknya sehingga kasusnya masih akan dikembangkan lagi,” bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kombes Pol Alfian menjelaskan, Pelaku MIF dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun paling lama 20 tahun atau hukuman mati sedangkan, Pelaku MFA dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” jelasnya.

Kombes Pol Alfian menambahkan, pihaknya juga mengamankan Pil Dextro berjumlah 4.800 butir ,” tambahnya. (Redaksi)