Kilaspapua, Jayapura- Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil menemukan ladang ganja dititik nol Kampung Waley, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua tanggal 3 Februari 2022. Dari penemuan itu, 19 pohon ganja dan pemiliknya, MP diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian Tanjung , S.IK, M.Si mengatakan, terungkap ladang ganja itu diketahui setelah Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Papua berhasil menemukan ladang ganja dititik nol Kampung Waley, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom tanggal 3 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 wit. Dari ladang ganja tersebut diamankan sekitar 19 pohon ganja yang tingginya 5 meter dan kini telah dijadikan sebagai barang bukti.
“ Pohon ganja itu bisa dibilang sudah bisa dipanen sebab tingginya sudah mencapai 5 meter dan ladang itu diduga milik MP. Untuk proses sidik saat ini sedang berjalan dan kini menunggu tahap II tangga 30 Maret 2022, sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku dijerat pasal 111 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 4 tahun, paling lama 20 tahun,” ungkapnya, Rabu (23/3/2022). (Redaksi)