Kilaspapua, Jayapura- Polisi dari Polresta Jayapura Kota dalam hal ini,Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Aipda Djoni Tandiola, S.H berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Shabu siap edar di Kota Jayapura, Rabu dini hari (28/4/2021).
Dari hasil pengungkapan, barang bukti sebanyak 48 paket shabu siap edar beserta pengedarnya berinisial MI (31) ikut diamankan.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas, S.H,. S.IK., M.Pd saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan bahwa, seorang pengedar ditangkap bahkan barang bukti 48 paket shabu siap edar disita,” katanya.
Ia menjelaskan, terungkap kasus ini, setelah pihaknya berhasil mengamankan seorang pengedar sabu di jalan Youtefa Abepura. Dari hasil penggeledahan satu paket sabu ditemukan didalam saku celana miliknya,”katanya.
Lanjutnya, tak hanya itu, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya yang berada di kawasan belakang gudang Sumber Makmur Abepura.
“ Dirumahnya, kembali ditemukan 47 paket shabu yang disimpan didalam tas pinggang beserta timbangan digital di belakang pekarangan rumah miliknya,” ucapnya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang yang kini telah dikantongi identitasnya dan akan dilakukan pengembangan serta penangkapan terhadapnya.
“Dia hanya hanya di suruh ambil disalah satu jasa pengiriman. Setelah itu, apabila ada telepon pelaku bergerak menuju tempat yang diperintahkan,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah mendekam disel Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.