Kilaspapua, Sentani- Dua kasus yakni, pencurian dengan pemberatan dan pemerkosaan anak dibawah umur berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal,(Reskrim) Polres Jayapura. Hal itu diketahui dari penjelasan Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon terhadap dua kasus tersebut pada pres conference di Halaman Mapolres Jayapura, Senin (26/4/2021).
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, Kapolres menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap 3 orang pelakunya.
“ Dari 5 orang pelakunya, kami berhasil menangkap 3 orang sementara 2 orang lagi masih dikejar namun telah ditetapkan sebagai DPO inisial, ND dan SM” katanya dihadapan Awak Media.
Berdasarkan kronologisnya, Kapolres menerangkan, terjadi tanggal 14 April 2021. Dimana, 5 orang pelaku menjalankan aksi pencurian dengan pemberatan pada malam hari disalah satu rumah di Sentani.
“ Pelaku masuk kerumah korban kemudian mengambil sejumlah barang-barang berharga diantaranya, 2 unit sepeda motor. Setelah mengambilnya, pelaku membawa kabur motor itu. Diketahui, para pelaku mencuri motor dengan menggunakan kunci T ,” terangnya.
Dari aksinya, Kapolres mengungkapkan, para pelaku terbilang professional menggunakan kunci T untuk mencuri sepeda motor. Hasil curian mereka jual kepada penadah,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya lebih dulu melalukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan 1 orang pelakunya inisial SP (24).
“ Dari hasil pengembangan kembali diamankan dua orang pelakunya inisial, FH (20) dan MA. Dari tangan mereka disita barang bukti 1 unit sepeda motor, 2 plat nomor ,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres menegaskan ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3, 4 dan ke-5 KHUP dengan kurungan penjara selama 9 tahun,” tegasnya.
Sementara untuk kasus pemerkosaan anak dibawah umur
Seorang pemuda berinisial, YW (37) terpaksa mendekam disel Mapolres Jayapura, setelah diamankan atas laporan pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi pada tanggal 3 Juli 2020.
Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon dalam press conferencenya dihalaman Mapolres Jayapura mengatakan, pelaku diamankan setelah kasus pemerkosaan itu dinaikkan ke penyidikan,” ucapnya, Senin (26/4/2021).
Kapolres menjelaskan, pelaku diketahui merupakan om korban. Dimana itu terjadi, saat keluarga mereka sedang jalan-jalan atau piknik bersama pelaku disuatu tempat wisata hingga larut malam pada tanggal 2 Juli 2020.
“ Karena sudah malam, keluarga memutuskan bermalam di Pondok atau camp dilokasi itu. Memanfaatkan situasi itu, pelaku menjalankan aksinya kepada korban dengan cara dipaksa bahkan diancam dengan parang oleh omnya untuk melayani hasratnya. Lantaran ketakutan, korban melayani pelaku,” jelasnya.
Terungkap kasus ini, Kapolres mengatakan, setelah keluarga melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. Dari laporan itu, Polisi mencari pelaku.
“ Saat dicari, pelaku melarikan diri. Berselang setahun dicari akhirnya, pelaku berhasil ditangkap tanggal 23 Maret 2021. Karena, melawan saat ditangkap akhirnya petugas melumpuhkan pelaku dibagian kaki apalagi diketahui pelaku ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap isterinya,” katanya.
Untuk pasal yang disangkakan, Kapolres menegaskan, pelaku dijerat pasal 76 huruf d Jo pasal 81 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” tegasnya.(Redaksi)