Lapas Narkotika Doyo Kembali Keluarkan Narapidana, Kali Ini Giliran 64 Orang

oleh -870 views
oleh
64 Narapidana yang akan dikeluarkan atau dipulangkan atau asimilasi

Kilaspapua, Sentani- Lembaga pemasyarakat,(Lapas) Narkotika Klas II A Jayapura, Papua kembali mengeluarkan 65 narapidana asimilasi. Hal itu merujuk dari, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,(Permenkumham)RI No.10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan SK Menkumham RI No.M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluran dan pembebasan narapidana ddan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 serta berpedoman kepada surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,(Ditjen Pas) No : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kepala lembaga pemasyarakatan,(Kalapas) Narkotika Klas II A Jayapura, Basuki Wijoyo kepada wartawan mengatakan, sebelumnya telah lebih dikeluarkan 31 orang, maka kini berjumlah 64 orang.

“ Mereka dikeluarkan untuk asimilasi bukan pembebasan ya, menjelang mendapatkan pembebasan bersyarat,” katanya, selasa (7/4/2020).

Dia mengungkapkan,64 narapidana itu semuanya merupakan narapidana narkotika dengan hukuman dibawah 5 tahun. “ Jadi,mereka rata-rata hukuman 4 tahun sekian bulan sehingga bisa keluarkan,” ungkapnya.

Kalapas Narkotika Jayapura saat mendata satu persatu narapidana yang akan keluar.

Untuk domisilinya, Dia menjelaskan, di Jayapura, Abepura, Keerom, lainnya. Dan mereka sebagian besar narapidana ganja namun 1-2 orang shabu,” jelasnya.

Lanjutnya,mereka dikeluarkan mereka tetap diawasi sebab masih berstatus asmilasi atau pemulangan. “ Pihak lapas akan mendata secara daring narapidana bersangkutan guna mengetahui keseharian selama dikeluarkan sekaligus mereka akan mendapat pembimbingan,”ujarnya.

Dia menambahkan, setelah dikeluarkan pihaknya tinggal mengambil langkah mengusulkan kepada pihak Menkumham guna langkah pembebasan bersyarat. “Ketika surat pembebasan bersyarat turun, mereka kami panggil lalu kami serahkan surat tersebut ,” tambahnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *