Kilaspapua, Jayapura – Setelah 1 bulan lamanya, akhirnya misteri kasus pembunuhan seorang bocah perempuan berumur 9 tahun, Ananda Nurmila Nainin berhasil diungkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota. Pengungkapan itu ditandai dengan ditangkap pelaku yang tak lain ayah tiri korban, MN (40).
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H pada Press Conference mengatakan, sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban tanggal 7 April 2025 di SPKT Polresta Jayapura Kota atas kehilangan anaknya, ananda Nurmila Nainin Alias Tapasya yang berumur 9 tahun.
“ Lokasinya dok IX distrik Jayapura Utara. Korban dan keluarga sempat berupaya melakukan pencarian selama seminggu tetapi tidak ada titik terang ,” katanya dihalaman Mapolresta Jayapura Kota, selasa (20/5/2025).
Kapolresta mengungkapkan, tanggal 14 April diinformasikan penemuan jasad diperairan Holtekamp. Dari situ, tim melakukan identifikasi dan investigasi dengan tindakan kepolisian seperti, forensik dengan otopsi mengingat jenazah ketika itu tidak diketahui identitasnya sebab sebagian organ tubuh sudah tidak ada.
“ Mendalaminya kemudian dilakukan tes DNA dengan orangtua korban. Setelah melalui proses DNA akhirnya identitas jenazah identik dengan anak yang dinyatakan hilang. Berlanjut dilakukan penyelidikan terkait sebab-sebab proses meninggal korban ,” ungkapnya.
Dari beberapa saksi yang diperiksa, sambung Kapolresta, didapati hal-hal perbuatan yang dilakukan oleh pelaku hingga menyebabkan nyawa korban hilang.
“ Awalnya saksi yang tak lain orangtua korban yang baru pulang ke rumah namun tidak mendapati anaknya sehingga dilakukan pencarian sekaligus melaporkannya ke Polsek Jayapura Utara ,” ujarnya.
Kapolresta menjelaskan, dari penemuan jasad korban dan laporan orangtua, tim melakukan penyelidikan dan akhirnya terungkap pelakunya tak lain ayah tiri korban, MN.
Kepada penyidik, pelaku menceritakan perbuatan yang dilakukannya. Diawali mencekik leher korban hingga sempat mengeluarkan darah dari hidung sehingga membuat korban menjadi lemas.
“ Aksi pelaku berlanjut dengan mengikat korban lalu memasukkan kedalam baskom atau Loyang warna hitam berisi tubuh korban dibungkusi dengan kain lalu dibawa pakai perahu dan berlayar ke laut. Tiba diperairan cukup jauh, pelaku mengikat korban dengan benang nilon dengan menyertakan pemberat yang dibungkus didalam plastik kemudian korban dibuang ke dalam laut ,” ujarnya.
Kapolresta membeberkan, lokasi kejadian diperkirakan sejauh 1,7 Mil arah timur dari dok IX. Selesai itu, pelaku kembali kerumah dan melakukan pencarian seperti biasa setelah ada laporan hilangnya anak.
“ Motif pelaku gegara kesal terhadap ibu korban sebab ibu korban tidak pernah mengurus, selama ini yang mengurus adalah pelaku. Dasar itulah, pelaku nekat menghabisi nyawa korban ,” bebernya.
Untuk barang bukti, Kapolresta menerangkan, kain sprei, benang nilon, gunting, baju saat melakukan kekerasan, baskom. Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku, MN terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga kuat melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana ,” terang Kapolresta.(Redaksi)