Kilaspapua, Sentani- Polisi dari Polsek Sentani Timur berhasil membekuk pelaku pemerkosaan berinisial, OO (29) yang menimpa seorang relawan PON yang terjadi pada tanggal 15 Oktober di di Jalan Alternatif, Dapur Papua, Kampung Nolokla, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua.
Kapolsek Sentani Timur Iptu Jetny L. Sohilait, SH, yang didampingi Wakapolsek Sentani Timur Iptu Henry Djalmaf saat menggelar press conference kasus pemerkosaan di Aula Mapolsek Sentani Timur. Senin, (25/10/2021) mengatakan, Pelaku diketahui bekerja sebagai tukang ojek dan ditangkap setelah memperkosa seorang wanita di Jalan Alternatif, Dapur Papua, Kampung Nolokla, Distrik Sentani Timur,” ucapnya, Senin (25/10/2021).
Tertangkapnya pelaku, terang Kapolsek bermula dari laporan pihak korban kepada polisi pada 15 Oktober 2021, ditangkap saat sedang melaksanakan profesinya sebagai tukang ojek di kawasan Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura sementara pemerkosaan itu bermula ketika korban yang bekerja sebagai relawan PON XX di Bidang Konsumsi hendak pulang pukul 23.00 WIT.
“ Saat itu, korban hendak pulang lalu menumpang dengan kedua temannya yang sedang menggunakan sepeda motor. Namun sesampainya di Hati Hilang Kampung Nendali, mantan suami korban datang menggunakan sepeda motor dari arah belakang, kemudian menghentikan korban. Sehingga korban turun dari sepeda motor, seketika itu juga kedua teman korban langsung pergi,” ujarnya.
Lanjutnya, mantan suami korban sempat menawarkan untuk mengantarkan pulang ke rumahnya. Namun korban tidak mau, sehingga mantan suami korban langsung memukul (menampar) kepala korban sebanyak satu kali. Usai menampar, mantan suami korban langsung pergi meninggalkan korban. Tak lama berselang, pelaku OO (29) datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menghampiri korban, kemudian pelaku OO menawarkan kepada korban untuk mengantar pulang korban. Namun dalam perjalanan, pelaku tidak mengantarkan korban ke rumah, melainkan mengarahkan sepeda motor ke mata jalan Dapur Papua, lalu pelaku langsung membelokkan motornya melewati jalan alternatif Dapur Papua.Sesampainya di jalan alternatif Kampung Nolokla, muncul niat pelaku. Kemudian pelaku langsung berhenti. Tak lama kemudian mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan badan dan melakukan pemerkosaan terhadap korban tersebut
“Korban MD (25) berusaha menolak. Karena pelaku mengancam akan memukul korban dan kalah fisik akhirnya membuat korban tak bisa memberikan perlawanan. Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras dengan leluasa melampiaskan nafsunya. Tapi, tak lama kemudian korban mengambil batu dan langsung memukul kearah kemaluan pelaku lalu melarikan diri dengan cara melompat ke jurang,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu lembar celana panjang warna biru bertuliskan Prada, kemudian satu lembar baju kaos warna biru bertuliskan Pull and Bear Since 1991, satu lembar celana dalam warna hitam. Barang bukti ini semuanya milik korban. Serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hitam bernomor polisi DS 3770 AE milik pelaku, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 Ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” tutup Kapolsek.(Redaksi)