Kilaspapua, Biak Numfor- Sebanyak, 365 botol miras hasil Razia dari bulan Januari hingga Juni Tahun 2020 dimusnah oleh Polres Supiori bersama Pemerintah Kabupaten Supiori tepat dihari Bhayangkara ke-74 di Mapolres Supiori, Rabu (1/7/2020). Adapun miras tersebut antara lain, Anggur merah orang tua 127 Botol, Mensen House 96 Botol, Anggur Merah Javan 58 Botol, Bir Draf 24 Kaleng, Bir Bintang 22 Kaleng, Wisky Vibe 12 Botol, Cap Tikus 6 Botol, Anggur Merah Kura Bangauw 6 Botol, Wisky Omrac Kecil 6 Botol, Wisky Omrac Besar 3 Botol, Rum Blango 3 Botol, dan Vodka Nine 2 Botol. Selain itu, 3 orang sebagai pemilik yakni, LY, BM dan RL juga diamankan saat miras ditemukan. Diduga mereka akan menjual tanpa izin atau iIIegal disekitar perbatasan
“Ratusan miras yang sudah kami musnahkan itu merupakan hasil razia atau operasi rutin kami dari bulan Januari hingga saat ini. Ratusan miras itu kami musnahkan karena tidak mempunyai ijin resmi dan menggunakan modus penjualan yang ilegal. Contohnya, sebagian miras yang kami temukan di perbatasan, miras tersebut diselundupkan didalam mobil, seakan-akan sedang mengangkut bahan Makanan (Nama) dari Biak Numfor ke Supiori,”kata Kapolres Supiori, AKBP I Made Budi Dharma,SE.
Lanjutnya, mengajak semua yang tinggal di Kabupaten Supiori ini, untuk bersama-sama melawan dan memberantas miras. Karena miras ini lebih banyak dampak negatifnya, daripada dampak positifnya. Kita harus bersama-sama menciptakan Supiori yang aman dan kondusif jelang Pilkada mendatang
Masih katanya, meminta agar kiranya Pemerintah Daerah segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Miras di wilayah hukumnya. Sebab, pemilik usaha miras ilegal tersebut kerap beralasan jika ditanya terkait kejelasan status usahanya. Bahkan, Polres Supiori kesulitan memberikan tindakan atau sanksi kepada pemilik usaha ilegal itu.
“Kami di Supiori kebanyakan melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemilik usaha miras. Karena, di Kabupaten Supiori belum ada Perda. Kami semua berharap semoga tahun ini Perda tersebut bisa segera dikeluarkan. Agar, mereka pelaku usaha miras yang melanggar aturan bisa ditindak tegas dan tidak ada lagi aksi miras,” ujarnya.
Kegiatan itu juga dihadiri, Sekda Kabupaten Supiori Dra.Ferra Wanggai,M.Si, Anggota DPRD Supiori, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Agama bersama para Perwira Polres Supiori. Pemusnahan miras dilakukan dengan menuangkan miras kedalam wadah yang disediakan dan memusnahkan semua botol miras tersebut. (Dessy)