Kilaspapua, Sentani- Hunting system (razia) oleh unit Turjawali Sat Lantas Polres Jayapura di jalan Raya Sentani tepatnya lampu merah pertigaan Bandara Sentani (depan Pos Polantas Pati 1) Kabupaten Jayapura, selasa kemarin.
Razia yang dipimpin Aipda Jackobus Taime dengan melibatkan 7 personil unit Turjawali Sat Lantas Polres Jayapura dengan sasaran pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart nasional Indonesia serta plat atau pajak kendaraan sepeda motor dan mobil yang sudah kadaluarsa atau yang belum dibayarkan pajak kendaraannya berlangsung di pertigaan Bandara Sentani berhasil mendapati 21 pengendara yang melanggar.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Andika T. Purba, SH., S.IK mengatakan, melalui unit Turjawali kami melaksanakan hunting system (razia pelanggar yang secara kasat mata) dilaksanakan di pertigaan Bandara Sentani, pada razia tersebut didapati 21 pelanggar, dari ke 21 pelanggar tersebut ada 16 yang langsung kami berikan sanksi berupa tilang, ada juga 5 pengendara yang tidak memakai helm dan diberikan teguran serta pilihan untuk membeli helm baru berikut membawa bukti nota pembelian, selain itu kami juga mendapati salah satu pengendara yang membawa minuman keras lokal jenis saguer sehingga langsung dimusnahkan ditempat dengan cara dibuang di got,” jelasnya.
Lanjutnya, sanksi tilang dan teguran bagi para pelanggar ataupun yang tidak memakai helm untuk membelinya agar para pengendara tersebut sadar bahwa kecelakaan dimulai dari pelanggaran, kegunaan helm berfungsi untuk melindungi kepalanya saat berkendara, tentu hasilnya kedepan agar warga Sentani khususnya Kabupaten Jayapura bisa tertib lagi dalam berlalu lintas.