Kilaspapua, Sentani- Satuan reskim Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang dialami, Bertus Bamu di Kehiran, Sentani, tanggal 7 September 2020. Pengungkapan itu dibuktinya, dengan tertangkap lima pelakunya berinsial, TD, DD,MB, MM dan MD. Saat ini, kelima pelaku mendekam disel Mapolres Jayapura guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya tersebut.
Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim, AKP Sigit Susanto dalam press conferencenya di Mapolres Jayapura mengatakan, pengeroyokan diduga dilatarbelakangi cemburu. Dimana, korban chatting dengan isteri salah satu pelaku sehingga membuat pelaku memanggil korban.
“ Saat dipanggil itulah, korban dikeroyok oleh lima pelaku secara bersamaan di Kehiran hingga menyebabkan korban pingsan dan dilarikan kerumah sakit Yowari. Setelah beberapa hari dirawat dan dianggap sembuh korban kembali kerumahnya, namun selama dirumah kondisi korban malah makin drop sehingga kembali dibawa ke rumah sakit Abepura. Tepat tanggal 9 September 2020 korban meninggal dunia diakibatkan luka aniaya,” katanya, Senin (14/9/2020).
Kapolres mengungkapkan, kasus ini diselidiki setelah ratusan masyarakat mendatangi Polres Jayapura tanggal 9 September sambil membawa jenazah minta polisi menerima laporan.
“ Mungkin awalnya akan diselesaikan secara kekeluargaan namun karena meninggal, mereka minta polisi untuk melakukan mediasi dan mengantarkan jenazahnya kerumah keluarga pelaku sehingga atas itulah, kelima pelaku ditangkap,” ungkapnya.
Kelima pelaku, terang Kapolres dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KHUP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara selama 12 tahun maksimal.( Redaksi)