Di Undang Bupati Waropen, KPU Diminta Cabut Penundaan Sementara Tahapan Pilkada

oleh -1,222 views
oleh
Bupati Waropen photo bersama dengan komisioner KPU dan Bawaslu saat diundang membahas NPHD di Ruang rapat Bupati Waropen (Poto.Rich)

Kilaspapua, Waropen – Bupati Waropen, Yermias Bisai SH, di dampingi Asisten Pemerintahan dan Hukum Jailani AP, MAP menerima kunjungan Ketua dan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Waropen di Ruang Rapat Bupati Waropen, Selasa (3/3/2020).

Pertemuan yang di prakarsai Bupati tersebut terselenggara dalam rangka mengklarifikasi terkait keterlambatan pembayaran hibah oleh Pemda Waropen sesuai perjanjian yang tertuang dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). dimana hal itu mengakibatkan KPU Waropen menunda sementara  tahapan Pemilukada tahun 2020.

Dalam kesempatan itu, Bupati Yermias sebagai kepala Daerah mengaku bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa terjadinya keterlambatan itu disebabkan kurang aktifnya para bawahan di Jajarannya dalam menjalankan tugas sesuai pendelegasian oleh Bupati.

“pendelegasian tugas oleh, saya kepada teman dibawah ini kurang mendapat perhatian dan respon sehingga mengakibatkan mis komunikasi teman-teman dibawah dan komisioner KPU,” ungkapnya.

Dari hasil pertemuan itu, Bupati Yermias mengklaim bahwa, para penyenggara pemilu telah mendapatkan solusi  dan dimungkinkan tidak akan terjadi lagi penundaan tahapan. begitu juga pengakomodiran pembayaran hibah oleh Pemda akan dilakukan tepat Waktu.

“Saya mengundang KPU dan Bawaslu untuk berbincang-bincang, sehingga ada solusi, kami komitmen bahwa ini awal dan akhir kedepan, tidak boleh lagi terjadi seperti begini,” katanya.

Ketua KPU Waropen Alexander Wapay usai melakukan pertemuan kepada wartawan mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang di lakukan oleh Bupati Waropen, sehingga tahapan Pilkada akan berjalan sesuai dengan tahapan PKPU.

“Atas nama KPU Waropen berterimakasih atas pertemuan hari ini, sesuai hasil yang disampaikan Pak Bupati, tahapan itu akan kembali sesuai dengan PKPPU, program dan jadwal semula,” katanya.

Alex menyampaikan, bahwa pencabutan penundaan tahapan sementara Pilkada yang sebelumnya dilakukan melalui rapat pleno dengan komisioner akan digelar kembali setelah, anggaran sudah masuk dan tercatat di buku rekening milik KPU Waropen.

“Pada perinsipnya, ketika dana kita sudah masuk dalam rekening KPU itu menjadi dasar bagi kami, kami akan melakukan pleno dan pencabutan penundaan yang kami lakukan waktu lalu dan tahapan itu akan kembali sesuai semula,” ucap Alex.

Sementara Komisioner Bawaslu Waropen, Nikolas Imbiri berharap dengan terlaksananya penyaluran dana oleh pemda Waropen, KPU dapat sesegera mengambil langkah langkah yakni, pencabutan penundaan tahapan sementara oleh KPU.

“Dengan adanya pembayaran hibah oleh Pemda Waropen hari ini, kami meminta KPU untuk segera mencabut Penundaan tahapan sementara mengingat tahapan ini mempengaruhi Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pilkada,” tutupnya.(Rich)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *