Kilaspapua, Sentani – Dalam rangka akselerasi ditengah dinamika serta persoalan sosial yang dihadapi oleh masyarakat Asli Papua dalam kaitannya dengan pesta demokrasi khususnya pemilihan legislatif maka, Majelis Rakyat Papua,( MRP) mengeluarkan himbauan.
Wakil Ketua II MRP, Max Abner Ohee didampingi Sekjen DPP Barisan Merah Putih Republik Indonesia, Ali Kabiay dalam Press Conference dirumah Kebangsaan Waena, Kota Jayapura mengatakan, adapun himbauan tersebut antara lain, minta kepada seluruh perangkat penyelenggara Pemilu mulai dari KPU Provinsi Hingga KPPS untuk bekerja secara profesional sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan keadilan dan kejujuran guna menjaga martabat demokrasi yang sejalan dengan amanat konstitusi.
Menyerukan kepada seluruh masyarakat diatas Tanah Papua untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari mendatang, dan khusus pada pemilihan calon anggota legislatif agar memperhatikan dan merenungkan kewenangan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat melalui otsus untuk mengutamakan hak-hak Orang Asli Papua.
Menolak segala bentuk money politik yang dapat mencederai sistem demokrasi dan merusak marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Merawat iklim demokrasi yang sehat dan kondusif demi terciptanya rasa keadilan sosial yang mewujudkan kesetaraan dalam rangka suksesi amanat UU otonomi khusus bagi kesejahteraan Orang Asli Papua.
Mendukung kinerja aparat kepolisian untuk menindak segala bentuk perbuatan yang melecehkan UU dalam kaitannya dengan Pesta Demokrasi 2024.
Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga situasi kamtibmas demi kelancaran dan kesuksesan Pesta Demokrasi di Provinsi Papua, ” Katanya.
Menurut Max yang juga sebagai Ketua Umum DPP Barisan Merah Putih Republik Indonesia mengungkapkan, hal ini juga untuk menindaklanjuti keputusan MRP No. 2 tahun 2024 untuk mendukung pemilu damai yang berpihak kepada Orang Asli Papua, (OAP) .
” Ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan untuk menjamin keberlanjutan program Otonomi Khusus (Otsus Jilid II) bagi Provinsi Papua yang telah berjalan selama 20 tahun. Tak hanya itu, UU Otsus Papua juga bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan pemerataan pembangunan di Papua, ” Ungkapnya.
Lanjut Max bahwa, Kewenangan ini berarti memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua. Termasuk memberikan peran yang memadai bagi Orang Asli Papua melalui para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.
” UU Otsus Papua mengubah beberapa Pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 dan menambahkan materi baru untuk menyelesaikan politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat guna mempertegas keberpihakan pemerintah pada Orang Asli Papua yang mendorong adanya penyusunan rencana induk di bidang pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, ” ujarnya. (Redaksi)