Kilaspapua, Jayapura- Pernyataan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara yang menyebut adanya Rp 1,85 triliun dana otsus disimpan dalam bentuk deposito oleh Pemerintah Daerah ditanggapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua.
Dalam keterangan persnya, Kepala BPK Perwakilan Papua, Paula Henry Simatupang, Kamis (27/2) menyatakan belum menerima informasi pasti terkait pernyataan Suahasil Nazara menyoal dana Otsus yang didepositokan.
BPK Papua telah menurunkan tim pemeriksa di lapangan untuk menelusuri informasi tersebut. “Tim kita sedang berada di lapangan memeriksa dana Rp 1,85 triliun itu. Kita akan lihat apakah itu memang ada atau tidak. Tapi sejauh ini kita belum dapat informasi pasti terkait yang disampaikan pak Wamenkeu itu (Suahasil Nazara). Kita akan lakukan penelusuran lagi,” kata Simatupang.
Simatupang mengaku baru menemukan adanya deposito lebih dari Rp500 miliar milik Pemerintah Papua periode 31 Desember 2018. Deposito tersebut berada di Bank Papua dan Bank Mandiri.
BPK Papua pun belum bisa memastikan apakah uang yang didepositokan Pemerintah Daerah berasal dari dana Otsus atau bukan. Hal ini mengingat pengelolaan dana Otsus masuk dalam pengelolaan APBD Papua.
“Hasil pemeriksaan kami terakhir pada 31 Desember 2018, ada lebih dari Rp 500 miliar deposito itu, kalau untuk periode 31 Desember 2019 masih pemeriksaan,” terangnya.
Menurutnya, Pemerintah Daerah boleh membuka deposito sebagai strategi menambah pendapatan asli daerah (PAD). Namun demikian, dia tetap menyayangkan apabila deposito milik Pemerintah Papua benar-benar bersumber dari dana Otsus.
Sebab, kata Simatupang, tujuan awal dana Otsus bukan untuk didepositokan melainkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Papua. “Kalau ditanya boleh tidak, boleh, ada tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengeloaan Kas Daerah,” tuturnya. (muslih)