Kilaspapua, Waropen – Kegiatan pengapdian kepada masyarakat Dosen Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih (Uncen) DR. Yusak Elisa Reba, SH,MH melakukan sosialisasi terkait esensi penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) sebagai landasan pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Waropen.
Sosialisasi ini di ikuti aparatur pada bagian hukum sekretariat daerah dan sekretariat DPRD kabupaten Waropen dibuka secara langsung oleh Pj. Sekda Jaelani, AP, M.Si dihadiri kepala Bapeda Bob Woriori, Sekwan Yosepus Wonatori bertempat di ruang rapat Setda, Rabu (22/6/2022)
Yusak Elisa Reba menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan pengapdian kepada masyarakat sebagai Dosen di Fakultas Hukum yang bertujuan untuk memberi pemahaman kepada aparatur yang sehari hari akan membantu tugas-tugas penyusunan Propemperda baik yang diajukan pemerintah daerah melalui Bupati kepada DPRD tetapi juga program pembentukan peraturan daerah yang diajukan DPRD untuk dibahas bersama pemerintah daerah sebagai suatu Propemperda yang akan dilaksanakan selama satu tahun.
“Pertemuan hari ini saya memberi sosialisasi pemahaman kepada aparatur dua bagian, ini dengan tujuan supaya mereka membantu pemerintah daerah dalam mempersiapkan program pembentukan peraturan daerah bukan sebatas menentukan judul tetapi setiap peraturan daerah yang diajukan itu memiliki alasan yang cukup mengapa penting untuk diajukan,” kata DR. Yusak Elisa Reba.
Menurutnya, pengajuan Propemperda harus melalui kajian tertulis sejak awal dengan memuat narasi tentang seberapa penting Perda yang diajukan bagi kepentingan masyarakat begitu pun manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. kemudian analisis kos apabila peraturan pemerintah tersebut tidak dibuat, juga implikasi pembiayaan yang timbul berdampak bagi masyarakat serta pemerintah daerah.
“Jadi sejak awal kita membuat kajian untuk menjadi dasar bahwa ketika kita menyatakan peraturan daerah itu penting harus ada argumentasi tertulis walau nantinya akan dilakukan penyusunan naskah akademik, ini bertujuan agar peraturan daerah yang dihasilkan itu benar-benar menjawab masalah dan peraturan daerah tersebut diperlukan dan masyarakat dapat melaksanakannya dengan patuh,” tandasnya.
Lanjut dikatakan, apabila sejak awal salah memotret permasalahan hanya menganggap rasa diperlukan dan tampa membuat kajian serta analisis mendalam, dikawatirkan peraturan tersebut tidak memberi kemanfaatan atau implikasi manfaat, padahal sebuah peraturan yang dibuat untuk menyelesaikan masalah.
“Sosialisasi ini menjadi pemahaman baru kepada aparatur supaya mereka nanti dapat melanjutkannya kepada OPD, bahwa OPD tidak hanya mengajukan sebuah judul tapi harus ada dasar narasi, karena tampa narasi awal maka peraturan yang kita buat akan sulit kita ukur”pungkasnya
Sementara itu Kabag Hukum Setda Thomas Samori mengatakan dalam sosialisasi tersebut aparatur dilingkungan Pemda Waropen mendapat pembekalan penyusunan Propemperda yang baik.
“Dengan sosialisasi ini kita menerima pembekalan bagaimana penyusunan Propemperda yang baik bukan saja dengan dengan programnya tetapi kita diberi penjelasan tujuan pembuatan narasi agar perda itu bisa di pertanggung jawabkan,” ucap Thomas.
Dikesempatan itu, DR. Yusak Elisa Reba, SH, MH mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pj. Setda yang telah mendukung serta memfasilitasi pelaksanaan Sosialisasi tersebut dan berharap kegiatan ini memberi implikasi baik untuk proses penyusunan Propemperda di kabupaten Waropen. (Rich)