Kilaspapua, Sentani – Akibat berkemudi dalam kondisi dipengaruhi minuman keras,(Miras), NRT (32) yang bekerja sebagai honorer disalah satu kantor pemerintahan menabrak tiang lampu dekat SMP N-1 Sentani, selasa pagi (4/3/2025) sekitar pukul 07.30 wit. Beruntung tidak ada korban jiwa namun kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Robertus Rengil mengatakan, itu merupakan kecelakaan tunggal. Dimana mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi PA 1938 JL, yang dikemudikan oleh NRT (32), seorang honorer disalah kantor pemerintahan yang berdomisili di BTN Sosial, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura ,” katanya.
Berdasarkan data, Kasatlantas mengungkapkan, bermula ketika pengemudi dalam pengaruh miras mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi dari arah Hawai menuju Kemiri sehingga menyebabkan hilang kendali hingga melebar ke kanan jalan dan langsung menghantam tiang lampu jalan yang berada di sekitar lokasi kejadian menyebabkan tiang lampu jalan mengalami kerusakan berat.
“ Kecelakaan itu juga menyebabkan mobil Avanza mengalami kerusakan parah. Pasca kejadian itu, personel Satlantas langsung mengamankan pengemudi beserta kendaraannya ke Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut ,” ujarnya.
Terkait kecelakaan itu, Kasatlantas menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, menghindari kecepatan berlebihan, serta tidak mengemudi dalam pengaruh minuman keras demi mencegah kecelakaan lalu lintas ,” imbuhnya.(Rilis)