Kilaspapua, Sentani- Wakil bupati Sarmi non aktif, Yosina Troce Insyaf akhirnya dijebloskan ke ruang tahanan perempuan Klas III Jayapura, Papua,selasa malam (18/2/2020). Dia dijebloskan, setelah ditangkap di Jakarta.
Kepala kejaksaan Negeri Jayapura, N.Rahmat,SH,MH didampingi Kalapas Narkotika Doyo, Basuki Wijoyo Kalapas Perempuan Klas III Jayapura, Sarlota Haay, Kasat Reskrim Sarmi, Iptu Muh. Lalang kepada wartawan membenarkannya, Ya benar memang Yosina Troce Insyaf mendekam disel tahanan perempuan Jayapura setelah ditangkap di Jakarta.
Dia menjelaskan, Yosina ditahan bermula dari penyidikan tahun 2012 terhadap SKPD disekretariat daerah Kabupaten Sarmi atas kasus dugaan pembangunan bendungan irigasi tahap 1 dan II bersumber dari dana alokasi umum,(DAU) sebesar Rp 7,5 Milliar. Selanjutnya, Yosina yang telah berstatus sebagai terpidana dan telah dieksekusi.
“ Jadi,dia itu sebelumnya menjabat sebagai bendahara pengeluaran atas kasus tersebut namun menjabat diri sebagai Wakil Bupati Sarmi yang saat ini berstatus non aktif,” jelasnya.

Selama kasusnya diselidiki, bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan tindak korupsi. Kasusnya,juga telah diputuskan ditingkat pengadilan negeri,pengadilan tinggi bahkan Mahkamah Agung,”ujarnya.
Berdasarkan release yang diterima dari, pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI. Yosina Troce Insyaf adalah Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012 dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.289.990.621,75,- yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, (MA) RI Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, dihukum dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.00,- (duaratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan. Terpidana ditangkap di L’avenue Apartment and Residence Jalan Raya Pasar Minggu Nomor S801 Kav. 16 RT.7 RW. 9 Pancoran Jakarta Selatan oleh Tim Tabur yang dipimpin oleh N. Rahmat,SH,MH. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura dengan dukungan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI, guna pelaksanaan hukuman atau eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono,SH.