Jadi Tersangka, Kejati Papua Agendakan Pemeriksaan Bupati Waropen

oleh -519 views
Aspidsus Kejati Papua,Alexander Sinuraya saat menjelaskan penetapan Bupati Waropen tersangka.(Foto.muslih)

Kilaspapua, Jayapura- Kejaksaan Tinggi,(Kejati) Papua telah mengagendakan pemeriksaan Bupati Waropen yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat ini.

“Bupati sudah kami periksa sebagai saksi, namun untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum kami lakukan. Kami akan mengagendakan pemeriksaan bupati, namun untuk waktunya belum kami tentukan,” kata, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Alexander Sinuraya dalam keterangan persnya, Kamis (5/3/2020).

Alexander menuturkan, penetapan bupati sebagai tersangka merupakan bentuk keseriusan kejaksaan dalam menangani kasus ini. Apalagi tersangka merupakan orang yang memiliki power di daerahnya.

“Penetapan tersangka terhadap Bupati Waropen berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti dan keterangan saksi. Total 15 saksi dimintai keterangannya dalam kasus dugaan gratifikasi ini,” bebernya.

Pengungkapan kasus ini sendiri berdasarkan keterangan saksi serta aliran dana yang tercatat pada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Sementara bukti lain akan ditampilkan dalam persidangan mendatang.

“Untuk bukti kami tidak bisa menjelaskan secara rinci, tapi berdasarkan keterangan saksi (bahwa) aliran-aliran dana berdasarkan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), (bukti) lainnya akan kita uji dipersidangan,” katanya.

Menurut Alex, tersangka menerima gratifikasi secara tunai dan transfer antar rekening bank dengan profesi pemberi gratifikasi berbeda-berda. “Latar belakang profesinya ada pengusaha hingga anggota dewan. Gratifikasi ini diterima selama 10 tahun dengan total mencapai Rp19 miliar,” terangnya.

Dalam kasus ini, tersangka terancam pasal berlapis dengan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. “Pasal yang kami kenakan berlapis, pertama pasal 12 ayat 1, yang kedua pasal 12 huruf B, yang ketiga pasal 12 huruf C,  ada pasal  5 ayat 2, ada   pasal 11, nomor  31 tahun 99 junto undang-undang  nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” urainya.

Sebelumnya, Bupati Waropen berinisial YB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang mencapai Rp19 miliar. Penetapan tersangka ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Alexander Sinuraya.(muslih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *