Kilaspapua, Sentani- Tiga kasus yang menjadi atensi Kapolres Jayapura berhasil diungkap oleh Jajaran Satuan Reskrim Polres Jayapura. Hal itu dibuktikan dengan tertangkapnya para pelaku pengancaman, pencurian sepeda motor dan penganiayaan yang kejadian telah dilaporkan ke Polres Jayapura dan ditindak lanjuti. Ke-3 kasus itu antara lain, pengancaman, pencurian sepeda motor,(Curanmor), dan penganiayaan.
Untuk kasus pengancaman, terang Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim, AKP Sigit Susanto, S.IK dalam conference persnya di Mapolres Jayapura mengatakan, pelaku pengancaman berinisial, AK alias G (25) ditangkap setelah dilaporkan ke Polisi,” katanya, Sabtu (31/10/2020).
Pelaku ditangkap, Kapolres mengungkapkan, ketika pihaknya menerima laporan polisi dari korban. Dimana, pada waktu kejadian tanggal 20 Oktober 2020 sekitar pukul 17.30 wit pelaku melakukan pengancaman kepada salah satu karyawan toko pegunungan bintang.
“ Pelaku yang juga bekerja di Toko pegunungan bintang nekat mengancam karena sakit hati kepada korban. Sipelaku dipindahkan tempat tidurnya namun tidak terima sehingga dalam keadaan mabuk pelaku nekat mengancam korban apalagi ternyata pelaku sudah dendam kepada korban,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, pelaku ditangkap setelah korban melaporkannya, lalu pihaknya menindak lanjuti laporan tersebut dengan mengamankan pelaku di Mess karyawan pegunungan bintang di Sentani. Untuk barang bukti, diamankan sebilah parang,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal UU darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun,” imbuhnya.
Sementara untuk pengungkapan kasus pencurian sepeda motor, Kapolres menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku Curanmor berinisial, AM pada tanggal 18 Oktober 2020.
“ Pelaku mengaku telah dua kali mencuri sepeda motor diwilayah Sentani dengan modus memanfaatkan kelalaian dari pemilik sepeda motor dalam arti, pelaku akan melihat sepeda motor yang masih tergantung distop kontak lalu mencurinya, seperti yang dilakukannya disalah satu ruko depan Bank Papua Doyo, Sentani,” jelasnya.
Untuk barang bukti yang disita, Kapolres mengatakan, 2 unit sepeda motor namun yang kini baru kami sampaikan 1 unit dulu. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KHUP dengan ancaman penjara selama 7 tahun,” katanya.
Untuk pengungkapan kasus penganiayaan, Kapolres Jayapura mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku berinsial, DF (21) di BTN Furia Sentani pada tanggal 8 Oktober 2020.
Pelaku ditangkap setelah diduga telah melakukan penganiayaan kepada temannya insial, SP dikarenakan permasalahan pribadi.
“ Jadi pelaku yang dalam keadaan mabuk tak terima apa yang dikatakan temannya lalu antara korban dan pelaku terlibat keributan sehingga pelaku nekat menganiaya korban hingga menyebabkan korban mengalami luka dan harus dirawat di Rumah sakit. Korban melaporkan kejadian yang menimpanya, lalu pihaknya mengamankan pelaku,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancaman penjara selama 2 tahun 8 bulan,” tutupnya.(Redaksi)