Tangkap pengedar shabu, Satuan Narkoba Polres Jayapura gagalkan peredaran shabu diwilayah Sentani  

oleh -789 views
oleh
Kapolres Jayapura didamping Kasat Narkoba Polres Jayapura saat menunjukkan barang bukti shabu saat kegiatan conference pers di Mapolres Jayapura.

Kilaspapua, Sentani- Satuan Narkoba Polres Jayapura berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Shabu diwilayah Sentani. Hal itu terbukti dengan ditangkapnya, pelaku berinsial, ZM disekitar BTN Mulia, Sentani pada tanggal 7 Oktober 2020.

Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon didamping Kasat Narkoba Polres Jayapura, Ipda Neovaldo Sitinjak kepada wartawan pada conference persnya di Mapolres Jayapura mengatakan, selain berperan sebagai pengedar, pelaku juga sebagai pemakai shabu.

“ Jadi, pelaku juga sebagai pemakai shabu kemudian selebihnya diedarkan sesuai dengan pesanan. Untuk barang bukti, berhasil diamankan 36 paket shabu yang dikemas dalam plastik berukuran kecil dan sedang, bila ditotalkan seberat 68,83 gram. Jika diuangkan maka bernilai sekitar Rp 150 Juta,” katanya, Sabtu (31/10/2020).

Terungkapnya kasus ini, Kapolres menjelaskan, saat pelaku menerima barang dari rekannya berinisial, A di Bandara Sentani yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang,(DPO) Polres Jayapura. Setelah barang diserahkan, lantas rekannya A ini pulang ke Makasar . Pihaknya lalu melakukan pengembangan dan didapati, adanya barang narkoba jenis shabu masuk ke wilayah Sentani seberat 68,83 gram dalam kemasan paket siap edar. Dari barang bukti tersebut, pihaknya menangkap pelaku diwilayah BTN Mulia Sentani.

“ Mulanya kami menemukan 26 paket saat menangkap pelaku namun setelah dikembangkan bertambah menjadi 36 paket,” jelasnya.

Kepada wartawan, Kapolres membeberkan, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan di Makasar atas kasus mengedarkan narkotika.

“ Dia mengaku 7 tahun tinggal di Wamena kemudian pindah ke Jayapura dengan pekerjaannya sebagai supir rental sekaligus mengedarkan narkoba jenis shabu diwilayah Sentani,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ZM dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara selama 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda senilai Rp 800 juta,” ujarnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *