Kilaspapua, Sentani- Dari alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik Reskrim Polres Jayapura, Seorang ibu rumah tangga,(IRT), RF (22) warga Doyo baru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayi yang ditemukan meninggal dunia disemak-semak daerah Doyo baru pada tanggal 5 November 2020. Terkait kasus itu, Polisi baru menerima laporan pada tanggal 6 November 2020.
Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim, AKP Sigit Susanto dalam conference pressnya di Mapolda mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 huruf c Jo pasal 80 ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan juga Subsider pasal 305 KUHP Jo pasal 36 ayat 2 dan Jo pasal 307. Dimana, tersangka dituduhkan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau menyuruh membiarkan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan matinya anak yang dilakukan oleh orangtua, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun ditambah sepertiga bagi orangtua yang melakukan.
“ Jadi ada hukuman pemberatan bagi orangtua yang melakukan kepada anak kandungnya sendiri,” katanya, Senin (23/11/2020).
Kapolres menerangkan, selama menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku perbuatannya apalagi saat itu penyidik telah menemukan 2 alat bukti atas kasus tersebut berupa ember dan keterangan visum.
Untuk motifnya, tersangka nekat membuang bayi dikarenakan malu sehingga untuk menutupi aibnya tersangka nekat melakukannya.
“ Disaat kejadian, usia kandungannya normal sesuai dengan keterangan saksi ahli namun karena malu kemudian tersangka membuangnya ke semak-semak sekitar 200 meter dari rumah tempat tinggalnya. Jadi, setelah dilahirkan, bayi itu dimasukkan kedalam ember kemudian dibawa keluar rumah lalu dibuang,” terangnya.
Masih kata Kapolres, dari pengakuan tersangka saat kejadian, tersangka masih menjalin hubungan dengan seorang laki-laki tetapi masih sebagai saksi.
“ Saksi mengakui mempunyai hubungan kepada pelaku namun saat itu, saksi tak tahu bahwa pelaku dalam keadaan hamil. Dimana, antara pelaku dan saksi belum memiliki hubungan resmi. Tak hanya itu, orangtua pelaku juga tak tahu bahwa, pelaku dalam keadaan hamil sebab dia tak memberitahukannya,” katanya.
Kapolres mengungkapkan, meninggal bayi itu disebabkan tidak adanya asupan makanan selama tiga hari, itu berarti ketika lahir bayi dalam keadaan hidup,” ungkapnya.
Diberitakannya, Rabu tanggal 4 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 Wit bertempat distrik Waibu Kab. Jayapura, telah dilakukan Penyelidikan Oleh Tim Cycloop Polres Jayapura, terkait kasus penemuan Jenazah Bayi berjenis kelamin perempuan yang sengaja di buang oleh Pelaku yang adalah orang tua kandungnya sendiri, ( Hubungan Gelap ) berdasarkan LP / 419 / XI / 2020 / Papua / Res Jayapura. tanggal 06 November 2020.(Redaksi)