Kilaspapua, Waropen- Sebanyak, 9 orang yang saat ini berstatus sebagai saksi yang diduga ikut dalam aksi pengrusakan di Kantor Pemerintahan Kabupaten Waropen pada tanggal 6 Maret lalu tidak memenuhi panggilan penyidik Reskrim Polres Waropen untuk diperiksa.
“Kami sudah layangkan surat panggilan kepada mereka namun mereka sampai sekarang belum hadir memenuhi panggilan, padahal keteranganmereka nantinya akan mempercepat penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Karena tak hadir,kami melayangkan kembali panggilan kedua untuk 9 orang. Diharapkan,mereka bisa hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik, ” kata Kasat Reskrim Polres Waropen, AKP.Jerry SH,MH kepada wartawan saat di hubungi, Selasa (10/03/2020).
Dia menjelaskan, sebelumnya, 1 orang telah diamankan yang diduga sebagai peserta aksi massa pengrusakan dan upaya pembakaran Kantor pemerintahan Kabupaten Waropen. Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial DR.
“ DR ditetapkan tersangka karena diduga sebagai pelaku yang terlibat langsung dalam pengerusakan. Hal itu berdasarkan pemeriksaan dari 11 orang saksi yang sudah dilakukan.
“Untuk tersangka DR,kita sudah memeriksa sebanyak 11 orang saksi bahkan saksi lainnya juga,” ucapnya.
Disinggung masih adanya tersangka lain dalam kasus ini, Dia mengatakan, tentunya masih ada tersangka baru dan itu akan disampaikan kepada publik. “Pasti akan ada tersangka lain gak mungkin hanya yang bersangkutan,” katanya. (Rich)